Reporter: Roy Franedya | Editor: Syamsul Azhar
JAKARTA. Pegawai Bank Indonesia menyatakan menolak kriminalisasi kebijakan. Mereka menganggap kebijakan Bank Indonesia telah menggunakan norma pengambilan kebijakan.
Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyatakan ini dalam pernyataan sikap Senin (21/12) di Gedung Sjafruddin Prawiranegara, Kompleks perkantoran Bank Indonesia Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Ketua IPEBI, Dian Ediana Rae bilang, kebijakan BI selalu mengandung pertimbangan profesional dan pertimbangan kondisi terkini, saat pengambilan keputusan. "Kebijakan BI jangan dikriminalisasi, karena sudah berdasarkan policy judgement rules," kata Dian.
Pegawai BI menganggap kalau sekarang banyak opini publik yang dibuat tidak berdasarkan pada policy judgement rule, atawa norma-norma pengambilan keputusan.
Pakar kebijakan Yanda Zaihifni Ishak menilai, kaburnya penyelesaian kasus bank Centry dan terjadinya kriminalisasi kebijakan BI ini karena banyak pihak tidak berkompeten yang turut memberikan penilaian. "yang berhak menilai soal Bank Century seharusnya Gubernur BI dan Menteri Keuangan, bukan orang yang tidak tahu masalah tapi banyak omong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News