Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mulai pekan depan, warga negara asing (WNA) yang ingin membuka rekening di bank lokal di tanah air akan mendapatkan kemudahan.
Penyederhanaan aturan soal syarat pembukaan rekening bagi WNA ini merupakan bagian dari paket kebijakan yang diumumkan pemerintah pada Rabu (9/9/2015) malam.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengungkapkan, kemudahaan pembukaan rekening valuta asing (valas) bagi WNA itu dilakukan atas dasar banyaknya turis luar negeri yang datang ke Indonesia.
Berdasarkan data OJK, ada 10-12 juta turis asing datang ke Indonesia. Sebanyak, 2,4 juta di antaranya adalah turis yang rutin mendatangi Indonesia.
Mereka yang rutin datang ke Indonesia ini biasanya adalah pebisnis atau pun pelajar yang menempuh studi di Indonesia.
"Kepada mereka kita berikan kemudahan, karena tentu kemudahan untuk dorong aktivitas mereka di Indonesia. Mereka akan mendapat keleluasaan untuk buka rekening bank lokal dan mulai berlaku pekan depan," ucap Muliaman dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Rabu.
Persyaratan yang dipermudah ini khusus untuk rekening dengan maksimum nominal US$ 50.000. Mereka hanya cukup melampirkan paspor.
"Jika saldo lebih dari US$ 50.000, akan dilakukan customer due dilligent sederhana, yaitu paspor ditambah surat keterangan tambahan bisa bukti tinggal, dan lain-lain," ucap Muliaman. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News