Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merelaksasi aturan pembuatan rekening valas bagi warga negara asing. Dengan aturan ini diperkirakan akan ada tambahan dana yang masuk senilai puluhan miliar dollar.
Bank Mandiri memprediksi aturan baru dari OJK ini akan meningkatkan porsi dana pihak ketiga (DPK) valas. Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, selama ini syarat bagi nasabah asing yang ingin membuka rekening di bank dalam negeri memang agak ketat.
Nah, dengan aturan baru ini, syarat tersebut diperlonggar sehingga diharapkan semakin banyak orang asing membuka tabungan di bank lokal. “Dengan aturan itu kan nantinya akan lebih banyak penabung dari warga negara asing, apalagi mereka kan gajinya dalam dollar besar-besar,” ujar Budi, Selasa (8/9).
Dengan meningkatnya DPK valas, ia berharap investment gap antara DPK dan kredit yang disalurkan bisa mengecil sehingga bisa berkontribusi ke pembangunan infrastruktur.
Sebelumnya Ketua Dewan Komosioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kebijakan mempermudah warga negara asing membuka rekening di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan supply dolar di dalam negeri.
Ia optimistis, kebijakan ini bisa menggaet 10 juta sampai 12 juta turis asing yang ada di Indonesia. Nah dari jumlah tersebut sebanyak 20% di antaranya adalah turis yang berkali-kali datang di Indonesia.
“Dari jumlah tersebut jika 20% saja dari turis tersebut menabung sebesar US$ 1.000 maka diharapkan potensi dana yang bisa dihasilkan adalah US$ 24 miliar,” ujar Muliaman.
Menurutnya, warga negara asing saat ini kesulitan membuka rekening di dalam negeri karena harus menyertakan berbagai dokumen pelengkap. Nah, dalam beberapa hari ini aturan tersebut bakal disederhanakan melalui beleid anyar itu. Terutama untuk rekening valas di bawah US$ 50.000, pembukaan rekening cukup menyertakan paspor.
Sementara untuk rekening di atas US$ 50.000 dibutuhkan satu dokumen tambahan selain paspor. Bisa berupa referensi dari bank terkait di negara asal WNA, surat keterangan domisili setempat, atau fotokopi kontrak tempat tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News