Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan aturan pembukaan rekening bank bagi warga negara asing (WNA) di Tanah Air disambut hangat oleh pelaku industri perbankan. Relaksasi aturan ini diyakini bermanfaat bagi perbankan dalam mendongkrak himpunan dana, terutama dana murah.
PT Bank Permata Tbk, misalnya. Roy A Arfandy, Direktur Utama Bank Permata menyambut baik rencana wasit industri keuangan tersebut dalam mengatur pembukaan rekening bagi WNA di bank-bank di Indonesia. "Secara umum, tentu ini akan bermanfaat bagi bank dalam meningkatkan CASA mereka," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (9/9).
Berdasarkan situs resmi Bank Permata, syarat pembukaan rekening bagi WNA yang berlaku saat ini, yakni melampirkan paspor dan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS), nomor pokok wajib pajak atau surat pernyataan tidak memiliki NPWP, surat referensi, dan dokumen pendukung lain.
Dalam beleid anyar nanti, OJK mewacanakan, persyaratan pembukaan rekening lebih sederhana. Antara lain, hanya menunjukkan paspor untuk jumlah saldo tertentu. "Kalau membuka rekening, misalnya sampai US$ 50.000 tidak perlu persyaratan berlebihan, cukup paspor saja," terang Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Sedangkan, apabila WNA atau turis mancanegara tersebut membuka rekening dengan jumlah saldo di atas dana tertentu, maka ada persyaratan tambahan. Seperti surat keterangan tinggal sementara. Jumlah saldo ini sendiri belum dipatok oleh OJK. Namun, rekening yang diizinkan untuk dibuka hanya dalam bentuk valuta asing.
Saat ini, OJK masih menggodok rancangan aturan kemudahan administrasi pembuatan rekening bagi WNA. Rencananya, ketentuan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) dalam waktu dekat ini. Hal ini ditujukan untuk mengakomodir keperluan bisnis atau keluarga WNA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News