kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.982   -31,00   -0,17%
  • IDX 5.879   134,60   2,34%
  • KOMPAS100 766   21,70   2,92%
  • LQ45 583   17,09   3,02%
  • ISSI 204   4,23   2,12%
  • IDX30 330   9,21   2,87%
  • IDXHIDIV20 407   11,99   3,04%
  • IDX80 87   2,43   2,88%
  • IDXV30 110   2,59   2,41%
  • IDXQ30 106   3,29   3,19%

Pekan ini, Bank Indonesia jatuhkan sanksi ke Citibank


Senin, 02 Mei 2011 / 12:05 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 0,37% ke level 5.079,59 pada Jumat (17/7). Namun selama sepekan, IHSG menguat 0,96%.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sanksi terhadap Citibank akan dijatuhkan pekan ini. Namun, Bank Indonesia belum mengungkapkan sanksi apa yang akan dikenakan terhadap bank asing tersebut.

Rencananya, dewan gubernur Bank Indonesia akan membahas sanksi terhadap Citibank tersebut. "Mudah-mudan minggu ini bisa selesai hasilnya," kata Budi Rochadi, Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang, Senin (2/5).

Sebelumnya, hasil rapat dewan gubernur Bank Indonesia menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Citibank terkait pelaksanaan aturan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Citigold. Bank Indonesia mengatakan, Citibank telah membuat kesepakatan dengan pihak penagih (debt collector) yang menyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. Padahal sesuai Peraturan Bank Indonesia diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.

Kemudian, Bank Indonesia menyatakan Citibank telah melanggar aturan soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan aturan baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). Pelanggaran lainnya yakni lemahnya sistem monitoring penagihan, serta lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×