kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.053   -12,62   -0,18%
  • KOMPAS100 1.054   -1,38   -0,13%
  • LQ45 828   -2,94   -0,35%
  • ISSI 215   0,00   0,00%
  • IDX30 423   -1,20   -0,28%
  • IDXHIDIV20 513   -0,63   -0,12%
  • IDX80 120   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 125   0,61   0,49%
  • IDXQ30 142   -0,11   -0,08%

BI sedang menggodok sanksi untuk dua kesalahan Citibank


Rabu, 27 April 2011 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo saat lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). Jokowi berencana membubarkan 18 badan dan lembaga. ANTARA FOTO


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) masih menggodok pemberian sanksi untuk dua kasus Citibank Indonesia yakni pembobolan dana nasabah private banking oleh oknum pegawai Relation Manager Citibank dan kekerasan kepada nasabah kartu kredit oleh jasa penagih utang (debt collector).

"BI ingin memberikan sanksi kepada Citibank dengan dua sanksi sekaligus, yang berkaitan dengan kasus Citigold dan private banking serta penagihan kartu kredit," kata Darmin Nasution Gubernur Bank Indonesia, Rabu (27/4).

Sebelumnya, Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) kemarin menemukan beberapa pelanggaran dari pelaksanaan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) dan Citigold, yang tercantum dalam PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.

Namun, saat ini BI masih melakukan konsolidasi info dan hasil temuan agar didapatkan hasil menyeluruh. Bank Sentral juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan Citibank antara lain perjanjian kerjasama dengan pihak penagih (debt collector), bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih, padahal di PBI diatur bahwa segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.

Selain itu ada juga pelanggaran soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit. Berdasarkan PBI baru kredit ini boleh dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

Pelanggaran lainnya yakni lemahnya sistem monitoring penagihan, serta lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×