kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pelaku Asuransi Menyebut Lembaga Penjamin Polis Perlu Untuk Melindungi Nasabah


Minggu, 13 Februari 2022 / 18:35 WIB
Pelaku Asuransi Menyebut Lembaga Penjamin Polis Perlu Untuk Melindungi Nasabah
ILUSTRASI. Terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bahwa, terdapat kemungkinan fungsi LPS diperluas untuk menjamin polis asuransi. Hal tersebut disampaikan oleh, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Didik Madiyono bahwa LPS akan diberi kepercayaan atau mandat untuk menjamin polis asuransi, yang saat ini sedang berkembang.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu ketentuan terkait tugas tersebut. Kalaupun memang nantinya mendapat mandat tersebut, LPS pun akan mempersiapkan hal tersebut setelah ada kepastian undang-undang. 

"Hanya saja, terkait kepastian mandat tersebut kemungkinan masih akan membutuhkan waktu. Mengingat, saat ini pembahasan terkait undang-undang lembaga penjamin polis asuransi tersebut belum ada," kata Dimas kepada kontan.co.id, Sabtu (13/2).

Baca Juga: Jamin Simpanan Nasabah, LPS akan Perluas Fungsi Lembaga

Dimas juga menyebut, tantangan utama dalam menjamin polis asuransi ialah kondisi industri perasuransian saat ini. Seperti diketahui, Di tengah kisruh industri asuransi beberapa waktu terakhir, kebutuhan adanya lembaga untuk menjamin polis asuransi kian dibutuhkan. Pembentukan LPP ini terus didesak oleh berbagai pihak seiring munculnya berbagai permasalahan di industri asuransi.

"Harapannya, ketika penjaminan polis mulai berlangsung kondisi industri asuransi tetap stabil," ungkap Dimas.

Menanggapi adanya pembentukan LPP, salah satu perusahaan asuransi jiwa BNI Life menyampaikan bahwa, Lembaga Penjamin Polis (LPP) diperlukan sebagai upaya untuk melindungi nasabah. 

"Lembaga ini akan memiliki fungsi yang sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di perbankan. Tujuan dari pembentukan LPP ini salah satunya untuk mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi jiwa dan memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi," kata GM of Corsec, Legal & Corcomm BNI Life Arry Herwindo.

Menurut Arry, LPP telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian yang saat ini masih dalam pembicaraan antara regulator, asosiasi, industri asuransi dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: LPS: Belum Ada Amanat UU Untuk Menjamin Polis Asuransi

Iwan Pasila, Direktur Utama PT Asuransi BRI Life juga mengatakan, bahwa pembentukan LPP ini adalah bagian dalam mendorong kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi.

"Tetap masalah besar sebenarnya belum diselesaikan karena perilaku para pelaku usaha yang belum di data dengan baik. Jadi harus menyeluruh perbaikannya, tidak bisa tambal sulam," ujar Iwan.

Menurut Iwan, untuk kajian berikutnya perlu dicek produk apa saja yang dijamin dan sampai berapa besar, apakah nilai tunai akan diatur. Lalu bagaimana dengan pelaku pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik, dan berapa besar iurannya dengan bagaimana penggunaannya.

"Ini isu besar yang mendasari banyak kegagalan pengelolaan aset perusahaan asuransi. Menurut saya orang-orang seperti ini harusnya tidak layak jadi pengelola, jadi harus dibersihkan dulu. Kalau tidak bisa sebaiknya mereka tidak bisa dijamin," tegas Iwan.

Baca Juga: Persoalan Asuransi Disarankan Diselesaikan di LAPS SJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×