kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelaku bisnis fintech lending mulai menjalar ke berbagai daerah


Kamis, 23 Mei 2019 / 10:05 WIB
Pelaku bisnis fintech lending mulai menjalar ke berbagai daerah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat industri fintech peer to peer (P2P) lending di daerah nampaknya makin ramai. Pasalnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat banyak pemain yang bermunculan di daerah.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menilai terdapat sekitar 150 entitas P2P lending yang tengah menempuh proses pengajuan tanda daftar ke regulator. Ia menyebut fintech ini telah memasukkan dokumen namun masih perlu melengkapi berbagai ketentuan dari OJK.

"Banyak fintech dari daerah saat ini, trennya ada inisiatif membentuk fintech baru dari daerah bermunculan. Saat ini lebih dari 99 fintech berasal dari Jakarta. Kongkritnya seperti Jawa Timur, Bandung, Pontianak, dan Sumatra Barat mulai aktif bertanya ke asosiasi," ujar Kuseryansyah di Jakarta pada Rabu (22/5).

Lanjut Kuseryansyah kesempatan fintech di daerah untuk mengembangkan bisnis sama dengan fintech yang berasal dari daerah Jabodetabek. Lantaran peluang setiap daerah masih ada lantaran mengetahui dan memahami kondisi daerah tersebut. Ia melihat nantinya bakal ada satu hingga dua P2P lending di satu daerah.

Berdasarkan data OJK per 15 Mei 2019 terdapat 113 fintech P2P lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator. Namun baru ada lima entitas yang mengantongi izin yakni Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, dan Kimo. Hingga saat ini, para P2P lending terdaftar ini terus berupaya mendapatkan izin dari OJK.

“Sesuai dengan peraturan OJK ada batas waktu maksimal satu tahun mengajukan izin dari tanda daftar. Nah, kalau bicara dari sisi tanggal tanda daftar saja, mungkin ada sekitar 30 hingga 40 yang telah mengajukan perizinan. Termasuk lima yang sudah mendapatkan izin. Mungkin karena banyak tahapannya membutuhkan proses waktu,” ujar Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede.

Tumbur menegaskan bukan berarti izin diperoleh setelah menunggu satu tahun. Bisa saja platform yang menyiapkan dengan matang sudah dapat dengan cepat mendapatkan tanda izin. Guna mendorong anggota lainnya yang masih terdaftar tapi belum mendapatkan izin, asosiasi menyiapkan berbagai strategis.

Dalam waktu dekat, AFPI akan membentuk working group licence untuk mendiskusikan dan berbagi pengalaman dalam pengurusan izin. Sebelumnya, Tumbur menyebut asosiasi juga sudah aktif melakukan berbagai pelatihan dan seminar bagi semua stakeholder fintech legal terkait izin ini termasuk kepada pemegang saham.

Asal tahu saja, hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun. Nilai ini tumbuh 46,48% bila dibandingkan posisi Desember 2018 senilai Rp 22,66 triliun.

Adapun tingkat wanprestasi di atas 90 hari pada sebesar 2,62% pada kuartal pertama 2019. Nilai ini turun dibandingkan posisi Februari 2019 di level 3,18%. Kendati demikian, posisi wanprestasi ini masih lebih tinggi dibanding akhir 2018 di posisi 1,45%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×