kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pelaku dana pensiun siap bayar pungutan OJK


Rabu, 08 April 2015 / 17:00 WIB
Pelaku dana pensiun siap bayar pungutan OJK
ILUSTRASI. Cara menonaktifkan agloritma Instagram dan Twitter.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pelaku usaha dana pensiun yang tergabung dalam Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengaku siap membayar pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara penuh tahun ini. Jumlah iuran yang akan dibayarkan pelaku usaha dapen pun telah dipersiapkan sejak tahun lalu.

Suheri, Pelaksana Tugas Ketua Umum ADPI mengatakan, apabila tahun lalu anggota ADPI hanya membayar 0,030% dari total aset, maka tahun ini anggotanya akan merogoh kocek lebih tebal dari tahun lalu. Yakni, sebanyak 0,045% dari total aset tahun 2014 lalu.

"Kan sudah diberitahu sebelumnya. Tahun lalu, memang belum penuh bayar iurannya. Tetapi, tahun ini penuh. Tetapi, itu sudah dipersiapkan. Jadi, kami ikuti sesuai aturan," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (8/4).

Adapun, berdasarkan data OJK, total aset dana pensiun mencapai Rp 187,517 triliun hingga akhir tahun lalu. Di antaranya sebesar Rp 131,675 triliun adalah aset dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) dan Rp 20,154 triliun merupakan aset dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Pelaku usaha dana pensiun sendiri mencapai 267 entitas sampai akhir tahun lalu. Di antaranya 195 entitas merupakan dana pensiun pengelola PPMP dan 47 lainnya menjalankan usaha PPIP. Sedangkan, sisanya 25 entitas merupakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

"Anggota ADPI telah melakukan persiapan sejak tahun lalu. Jadi, kami ikuti sesuai aturan, bayar sesuai aturan dan pada waktu yang telah ditentukan. Tidak ada masalah kan, ini memang sudah menjadi aturan," imbuh Suheri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×