kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Broker minta iuran OJK diperingan


Rabu, 05 Maret 2014 / 19:05 WIB
Broker minta iuran OJK diperingan
ILUSTRASI. Pinjaman pendidikan bisa dimanfaatkan ketika dana yang dimiliki mesih belum cukup, tetapi ingat pertimbangkan bunga dan kemampuan membayar


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para pelaku industri pasar modal, khususnya perusahaan efek, meminta untuk dilibatkan dalam merumuskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait iuran. Hal ini guna memperingan kewajiban pembayaran oleh para perusahaan sekuritas.

Lily Widjaja, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) mengatakan, pihaknya hanya bisa memperjuangkan keinginan para pelaku industri melalui POJK. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) sudah diteken, sehingga segala masukan akan dikemukakan ketika para pelaku industri diajak berembuk (rule making rule).

Menurut Lily, ketentuan pungutan bagi para perusahaan efek yang tertuang dalam PP terlalu berat. Dalam PP nomor 11 tahun 2014, penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek dikenakan iuran tahunan sebesar 1,2% dari total pendapatan usaha. Adapun, minimum pembayaran sebesar Rp 10 juta.

"Tidak peduli laba atau rugi, yang dilihat adalah pendapatan," ujar Lily, Rabu (5/3).

Padahal, lanjut dia, ada sejumlah pos pengeluaran yang harus dibayar perusahaan efek dalam menjalankan bisnisnya. Oleh karena itu, dalam POJK, pihaknya akan berupaya memberikan masukan untuk melembutkan ketentuan dalam PP.

Misalnya, terkait definisi pendapatan usaha. Selan itu, kemungkinan, pihaknya akan minta keringanan melalui pasal 17 PP nomor 11 2014. Jadi, dalam PP tersebut dijelaskan kriteria-kriteria yang harus dipenuhi para pelaku industri keuangan jika ingin mendapat keringanan.

"Mungkin, untuk perusahaaan efek yang masih rugi kami minta diperingan," imbuh Lily.

Terkait hal itu, Nurhaida, Kepala Esekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya akan mengundang para pelaku usaha sebelum merilis POJK dan surat edaran (SE).

Isu peringanan iuran akan diatur lebih lanjut. "Kami tentu juga harus konsultasi kepada Kementerian Keuangan," kata dia.

Jadi, tidak semua perusahaan bisa mengajukan keringanan pembayaran komisi (fee) OJK. Menurut Nurhaida, hal tersebut sifatnya kasuistis. Draf POJK dan SE sudah disusun. Dalam waktu dekat, OJK akan menggelar rule making rule dengan para pelaku industri keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×