kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI


Kamis, 15 Juli 2021 / 19:08 WIB
Pelaku sistem pembayaran siap penuhi aturan modal inti dari BI
ILUSTRASI. Karyawan yang menjalani Kerja Dari Rumah (Work From Home) melakukan transaksi non tunai melalui aplikasi e-wallet di Tangerang Selatan, Kamis (16/4). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/04/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelenggara sistem pembayaran akan memenuhi ketentuan modal inti disetor sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI). Para pelaku ini menilai ketentuan yang tertuang dalam PBI No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan PBI No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP) akan menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang.

Bank Mandiri sebagai salah satu pelaku PJP akan mengikuti aturan terbaru dari regulator. SVP Transaction Banking Retail Sales Bank mandiri Thomas Wahyudi bilang berdasarkan aturan, BI akan melakukan reklasifikasi dan melakukan asesmen ulang bagi bank yang sebelumnya telah mendapatkan izin. 

“Bank sebagai salah satu usaha jasa pembayaran tentu akan memenuhi persyaratan ulang yang ditentukan regulator. Kedua PBI tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin PJP dan penetapan PIP,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).

Baca Juga: Bankir: Suku bunga dasar kredit masih bisa turun pada tahun ini

Penyederhanaan proses ini juga terjadi pada pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama berbasis risiko. Ia melihat ini menjadi inisiatif yang sangat baik dalam penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia.

VP Public Affairs OVO Sinta Setyaningsih bilang akan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh BI tersebut. Ia menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan sistem pembayaran, sesuai Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. 

“OVO memandang kebijakan ini sebagai langkah penting untuk menjaga kelangsungan industri yang sehat secara jangka panjang. Pemenuhan modal inti bagi penyelenggara jasa pembayaran yang disyaratkan Bank Indonesia merupakan salah satu bentuk upaya regulator untuk menjaga stabilitas lanskap layanan pembayaran serta mendorong keberlangsungan perusahaan,” ujar Sinta kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7).

Adapun Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja mengaku sudah melakukan asesmen terkait ketentuan modal inti. Ia mengaku LinkAja berkomitmen untuk mengikuti segala aspek PBI. Terkait untuk teknis lainnya, Ia bilang masih mempelajarinya. 

Baca Juga: BPKH tunjuk BCA Syariah sebagai mitra penerima, penempatan dan investasi biaya haji

Adapun penyelenggara PIP, PT Alto Network sebagai pengelola jaringan ATM Alto akan mengikuti perkembangan infrastruktur untuk mendukung kebijakan BI. Direktur Alto Eric Gunawan bilang hal ini seiring dengan peluang dalam pembayaran digital karena semakin banyaknya solusi pembayaran yang dibutuhkan perbankan dan fintech.

“ALTO sudah memenuhi persyaratan setoran modal inti senilai Rp 100 miliar,” ujar Eric kepada Kontan.co.id pada Kamis (15/7). 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×