Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Pelaku PIP lainnya, PT Artajasa Pembayaran Elektronis sebagai pengelola ATM Bersama tengah mempelajari ketentuan yang baru saja dirilis oleh BI lantaran terdiri dari 238 pasal. Kendati demikian, Vice President Corporate Secretary Artajasa Zul Irfan mengaku sudah memenuhi batasan modal yang ditentukan.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta bilang kedepan peta persaingan sistem pembayaran akan lebih banyak melakukan kolaborasi. Ia menilai tidak masalah pelaku dengan ukuran kecil lantaran memiliki pangsa pasar masing-masing.
“Paling penting itu ada bagaimana bisa memenuhi kebutuhan nasabah. Nah, artinya customer experience yang akan ciptakan customer behaviour itu yang harus diciptakan yakni kenyamanan. Maka penting bentuk ekosistem, tidak harus merger, tapi bisa lewat kerja sama,” ujar Fili.
Bagi BI tidak masalah jumlah pelaku sistem pembayaran di industri. Fili lebih suka para pelaku sehat dan kuat dalam menjalani perannya guna mendorong pemulihan ekonomi dan inklusi keuangan digital.
Selanjutnya: Lebih efisien, Bank Neo Commerce optimalkan kolaborasi dengan ekosistem Alibaba Group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News