Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merilis aturan baru terkait modal ventura pekan depan. Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan, secara garis besar, aturan yang telah disiapkan tersebut akan mencakup perluasan lini usaha para pelaku modal ventura.
Memang selama ini mereka hanya berbisnis dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. "Ke depan kami kasih modal ventura untuk membiayai kegiatan asalkan ada karakter kapital partisipasi," tuturnya kepada KONTAN, Kamis (9/4).
Tak sampai di sana, dalam waktu mendatang, pelaku modal ventura juga dapat menjual jasa advisor, asisten teknikal, hingga fee based atau berbasis komisi.
Saat ini, pihak OJK juga menyiapkan para perusahaan modal ventura agar terlibat dalam program pemerintah, kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga urun dana (crowd funding) yaitu penggalangan dana dari sejumlah pihak sebagai modal bagi suatu proyek. "Kami membuka peluang yang luas untuk akses funds," jelasnya.
Sebelumnya, Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan, aturan baru terkait modal ventura akan dikeluarkan otoritas pekan depan. Aturan ini bertujuan untuk menggenjot industri modal ventura tanah air.
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Umumnya, perusahaan modal ventura memodali bisnis pemula.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News