Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dua perusahaan modal ventura tersandung masalah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut salah satu izin usaha perusahaan modal ventura. Yakni, PT Primex Resources. Sedangkan, satu perusahaan modal ventura lainnya mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
Berdasarkan siaran pers yang dirilis OJK, perusahaan modal ventura yang baru seumur jagung tersebut, yakni empat tahun, sejak menerima izin usaha pada 11 Januari 2011, mengembalikan izin usahanya. Dengan pencabutan izin usaha itu Primex Resources dilarang melakukan usaha.
Sementara, pembekuan kegiatan usaha yang dilayangkan kepada Batavia International Ventura lantaran manajemen tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tahun buku 2013.
Ini artinya, perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (2) huruf b PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri Keuangan.
"Dengan dibekukannya kegiatan usaha Batavia International Ventura, maka perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha," ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK.
Saat ini, OJK mencatat, sebanyak 70 perusahaan modal ventura yang beroperasi. Hingga akhir tahun lalu, penyaluran pembiayaan modal ventura mencapai Rp 6,13 triliun. Sebesar Rp 4,40 triliun di antaranya mengalir ke pembiayaan bagi hasil, Rp 1,03 triliun ke penyertaan saham, sisanya mengalir ke obligasi konversi.
Pembiayaan bagi hasil sendiri membukukan pertumbuhan sebanyak 34,14%, penyertaan saham naik 16,94% dan obligasi konversi menyusut 2,29%. Secara total aset, modal ventura memiliki kekayaan hingga Rp 8,31 triliun. Laba yang dikantongi pelaku industri tercatat sebesar Rp 279 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News