kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan Badan Hukum BPJS Masih Alot


Kamis, 04 Desember 2008 / 16:38 WIB
Pembahasan Badan Hukum BPJS Masih Alot


Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi

JAKARTA. Status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum juga putus. Padahal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan perwakilan BPJS untuk menuntaskan status hukum BPJS.

Namun DJSN dan perwakilan BPJS tak kunjung menemukan kata sepakat. Alhasil, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS mulai tersendat-sendat.

Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan UU BPJS harus tuntas tahun depan. Kelak BPJS merupakan penyelenggara alias operator SJSN. Ada empat perusahaan yang kelak menjadi BPJS yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

Walau masih terdapat polemik tentang status badan hukum BPJS, Anggota DJSN Adang Setiana yakin UU BPJS bisa kelar sesuai jadwal semula, yakni pada 18 Oktober 2009.

Adang bilang, ada dua opsi yang berkembang perihal status badan hukum BPJS kelak. Pertama, BPJS tetap menjadi BUMN seperti saat ini.

Kedua, BPJS menjadi wali amanah. Menurut Adang, sesuai UU SJSN, status hukum BPJS akan lebih pas berbentuk wali amanah. "Cuma persoalannya hingga saat ini, Kantor Menteri Negara BUMN belum berani melepas BPJS sebagai wali amanah," kata Adang yang juga menjabat Deputi Koordinasi Bidang Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat Kantor Menko Kesejahteraan Rakyat, kemarin.

Salah satu BPJS, Taspen, mengaku tak terlalu mempersoalkan status badan hukum BPJS. "Apapun keputusan pemerintah dan DJSN, PT Taspen sebagai provider siap melaksanakan keputusan yang sudah disepakati dengan," tutur Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×