kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.868   22,00   0,13%
  • IDX 8.963   26,62   0,30%
  • KOMPAS100 1.236   6,73   0,55%
  • LQ45 871   3,33   0,38%
  • ISSI 326   2,30   0,71%
  • IDX30 442   2,44   0,56%
  • IDXHIDIV20 522   4,49   0,87%
  • IDX80 137   0,75   0,55%
  • IDXV30 145   1,43   0,99%
  • IDXQ30 142   1,13   0,81%

Pembatasan kepemilikan individu dan institusi di bank bisa menambah porsi asing


Kamis, 23 Juni 2011 / 13:53 WIB
ILUSTRASI. Soal belajar dari rumah SMA, Selasa 15 September 2020: Program linier. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) khawatir tujuan Bank Indonesia (BI) yang ingin membatasi kepemilikan individu dan institusi di perbankan di bawah 50% menjadi tidak efektif untuk menekan porsi kepemilikan asing.

"Kita serahkan sepenuhnya kepada BI. Tapi ada pemikiran kalau kepemilikan dibatasi, yang terjadi itu pemilik-pemilik nasional yang dominan di satu bank saat ini akan menjual sahamnya, kemudian yang mampu membeli itu asing," kata Ketua Perbanas, Sigit Pramono, Kamis (23/6).

Sigit bilang, BI perlu mengkaji kembali wacana tersebut jangan sampai salah perkiraan. Karena kinerja industri perbankan tanah air semakin baik dan efisiensi meningkat.

"Di beberapa negara, regulator perbankan memang membatasi kepemilikan bank. Namun untuk Indonesia, dalam penerapannya nanti masih perlu kajian mendalam dan sebaik-baiknya," tambahnya.

Sigit yang juga sebagai Komisaris Independen PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengaku, lebih baik perbankan melakukan go public agar kepemilikannya dipegang oleh masyarakat. Selain itu, bank yang sudah go public itu bakal terus dituntut menerapkan Good Corporate Governance oleh para investornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×