Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan sosial di tengah pandemi telah menekan penjualan produk unitlink pada kuartal I-2020. Sebab kala itu, penjualan produk yang berkaitan dengan investasi ini mesti bertemu langsung.
Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mencatat terjadi perlambatan pendapatan premi dari produk unitlink sebesar 7,5% year on year menjadi Rp 27,18 triliun hingga Maret 2020.
Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu menyebut ketakutan masyarakat dalam berintekrasi menjadi penyebab penurunan kinerja produk andalan asuransi jiwa tersebut.
Baca Juga: Kinerja Unitlink Mulai Membaik di Semester Pertama 2020
“Pada kuartal pertama 2020 itu, Covid-19 sudah masuk ke Indonesia tepatnya pada awal Maret 2020. Yang kemudian ada himbauan social atau phisycal distancing. Orang sudah mulai takut ketemu dengan orang lain. Pasti penjualan sudah tidak bisa dilakukan secara optimal,” ujar Togar kepada Kontan.co.id akhir pekan lalu.
Ia menyatakan, produk unitlink lebih mendomindasi dari pada produk tradisional dalam portofolio kinerja asuransi jiwa. Unitlink memberikan kontribusi 61,6% atau setara dengan Rp 27,18 triliun pada paruh pertama 2020.
Sedangkan produk tradisional hanya berkontribusi 38,4% terhadap total premi atau setara dengan Rp 16,93 triliun. Bila ditotal hingga tiga bulan pertama 2020, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 44,11 triliun. Nilai itu turun 4,9% yoy dari kuartal I-2019 yang senilai Rp 46,40 triliun.
Kinerja unitlink masih akan tertekan hingga paruh pertama 2020. Lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memberikan relaksasi penjualan unitlink secara digital mulai Rabu, 27 Mei 2020 hingga status darurat wabah Covid-19 dicabut oleh pemerintah.
Relaksasi yang diberikan oleh regulator itu, tetap mensyaratkan melakukan penjualan secara tatap muka. Namun boleh menggunakan teknologi, salah satunya melalui Video Conference yang dapat dilakukan perekaman.
“Menurut perkiraan kami, setelah adanya relaksasi pemasaran produk Unitlink, diharapkan dapat menumbuhkan perolehan premi produk Unitlink. Namun demikian, pelonggaran ini diperkirakan baru akan kelihatan dampaknya pada kuartal III-2020 dan seterusnya. Kami berharap agar pelonggaran ini dapat terus berlanjut ke depannya, dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi seluruh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia,” papar Togar.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai.
Selain itu juga, perusahaan asuransi harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.
Baca Juga: Unitlink pendapatan tetap juarai imbal hasil untilink lainnya di semester I-2020
“Mereka juga harus memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentifikasi tanda tangan elektronik,” tambahnya.
Dalam hal ini, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik juga harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Selanjutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.
Menurutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.
“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” pungkas Riswinandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News