Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Para bankir menilai aturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) mengenai perdagangan valuta asing (valas) ternyata tak terlalu berpengaruh terhadap aktivitas transaksi valas di bank. Bankir melihat bahwa aturan baru tersebut hanya merupakan penegasan dari aturan-aturan lama mengenai valas yang telah dikeluarkan oleh BI.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/37/PBI/2008 tentang Transaksi Valas Terhadap Rupiah. Peraturan ini berlaku per 16 Desember 2008. Dalam peraturan baru ini, BI mewajibkan transaksi valas terhadap rupiah diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
Bank sentral juga mempersempit ruang spekulasi dengan melarang para bankir menyalurkan kredit, baik dalam valas maupun rupiah, untuk kepentingan transaksi derivatif valas. Namun bank masih boleh memberikan pinjaman guna transaksi derivatif valas yang memang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor.
Kepala Divisi Treasury PT Bank NISP Tbk Suriyanto Chang mengatakan, PBI ini hanya memberikan penegasan sanksi saja. Oleh karena itu transaksi valas tersebut tak akan mengurangi volume transaksi valas di perbankan. Ini beda dengan aturan pendahulunya yang berakibat penurunan pada nilai transaksi.
Direktur Korporasi PT Bank BNI Tbk Krisna Suparto juga mengaku transaksi valas kini terbilang sudah cukup kecil. Bahkan untuk transaksi valas di korporasi sangat kecil. "Biasanya margin transaksi trading valas hanya dilakukan untuk aktivitas hedging atau lindung nilai saja," ujar Krisna.
Ekonom Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, keluarnya PBI ini tidak mengejutkan. "Ini merupakan penjabaran dari aturan kemarin. Namun, satu hal penting, ini bisa membuat faktor spekulatif terhadap rupiah semakin kecil," tambahnya.
Meski begitu Fauzi berharap, aturan BI ini jangan sampai mengganggu dan mempengaruhi transaksi lindung nilai atau hedging untuk tujuan kegiatan ekspor dan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News