kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Takut Kena Semprit, Bank Mandiri Hentikan Transaksi Valas e-Banking


Rabu, 17 Desember 2008 / 08:53 WIB
Takut Kena Semprit, Bank Mandiri Hentikan Transaksi Valas e-Banking


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengetatan rambu transaksi valuta asing (valas) mempengaruhi layanan electronic banking (e-banking) milik PT Bank Mandiri Tbk.. Pengelola Bank Mandiri memilih untuk menghentikan layanan transaksi valas melalui internet agar tak melanggar aturan perdagangan valas baru.

Group Head E-Banking Bank Mandiri, Inkawan D. Jusy mengakui, sistem yang dipergunakan Bank Mandiri saat ini belum mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 tahun 2008 yang terbit 12 November lalu. "Kami akan memperbaiki sistem e-banking agar bisa memproses sesuai PBI tersebut," ujar Inkawan, kemarin.

Sekadar mengingatkan, PBI Nomor 10 mengharuskan nasabah bank yang membeli dolar senilai lebih dari US$ 100.000 per bulan memenuhi serangkaian syarat. Ambil contoh, si nasabah harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nasabah juga harus menyerahkan bukti underlying transaction. "Kami hentikan sementara transaksi valas di e-banking daripada kami terkena denda karena tak patuh PBI," cetusnya. Mandiri baru membuka kembali layanan transaksi valas via internet pada awal 2009.

Selama sistem belum sesuai dengan PBI, Inkawan meminta kerelaan nasabah untuk bertransaksi secara konvensional, yaitu menyambangi konter Bank Mandiri. "Nasabah tak akan dirugikan," kata Inkawan.

Memang tak semua bank mengambil jurus hati-hati seperti Bank Mandiri. Ambil contoh PT Bank NISP Tbk. yang tetap menggelar transaksi valas melalui saluran elektronik. "Batas transaksi valas nasabah NISP pada program e-banking masih di bawah aturan. Nilainya paling besar Rp 15 juta per hari," kata Direktur Consumer Bank NISP, Rudy N. Hamdani.

Tapi jika transaksi nasabah mencapai US$ 100.000 per bulan, tentu nasabah NISP harus mengikuti aturan BI. Bank akan minta dokumen underlying transaction dan NPWP.

Chief Manager Consumer Banking PT Bank BCA Tbk, Laksono juga sependapat dengan Rudy. Hingga saat ini, BCA belum menghentikan transaksi valas yang mereka selenggarakan melalui jaringan internet.

Namun Laksono bilang, saat ini kebanyakan nasabah BCA melakukan transaksi valas secara konvensional. Tak banyak nasabah BCA yang bertransaksi valas melalui e-banking.

Direktur PT Bank Mega Tbk. Kostaman Thayib menyatakan, transaksi valas masih bisa berlangsung di e-banking Bank Mega. Nilai transaksi yang tak besar lagi-lagi menjadi penyebab. "Jadi kami tak perlu menghentikan transaksi valas di e-banking," ujar Kostaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×