Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaatha Life (Dalam Likuidasi) dalam proses mempersiapkan pembayaran hasil likuidasi tahap 2 kepada pemegang polis (pempol).
"OJK sedang memproses persetujuan pencairan dana jaminan untuk pembayaran tahap 2 kepada pemegang polis. OJK juga akan terus mengawasi proses likuidasi Wanaartha life hingga selesai dan akan melakukan evaluasi atas prosesnya," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
Ogi juga menyampaikan pembagian hasil likuidasi tahap 1 telah dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis oleh tim likuidasi.
Pernyataan OJK tersebut juga sejalan dengan Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi). Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyampaikan pihaknya berencana untuk melakukan pembagian proporsional tahap kedua dalam waktu dekat.
Baca Juga: Nasabah Wanaartha Life Keluhkan Pembayaran Klaim Hanya 0,28% dari Total Tagihan
"Apabila tidak ada kendala, pembayaran akan dimulai pada Juni 2024," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (12/6).
Mengenai nilai pembagiannya, Harvardy mengatakan pihaknya akan mengumumkan hal itu lebih lanjut. Dia juga menyampaikan pembagian proporsional tahap pertama sudah dibayarkan kepada lebih dari 8.700 pemegang polis.
"Total yang dibayarkan sebesar lebih dari Rp 26 miliar. Dengan demikian, masih ada sisa dana proporsional sekitar Rp 8 miliar yang belum diambil oleh pemegang polis," ujarnya kepada Kontan.
Harvardy menyampaikan bagi pemegang polis yang belum melakukan konfirmasi penerimaan pembayaran tahap pertama tersebut, maka porsi dana proporsionalnya akan dititipkan di Pengadilan Negeri (konsinyasi). Nantinya, kata dia, pemegang polis dapat mengajukan permohonan pengambilan dana proporsional ke Pengadilan Negeri, tidak melalui Tim Likuidasi.
"Adapun Tim Likuidasi akan mengumumkan lebih lanjut mengenai proses konsinyasi tersebut," katanya.
Mengenai pembayaran hasil likuidasi, Salah satu pemegang polis Wanaartha Life Christian Tunggal mengatakan Tim Likuidasi hanya akan membagikan dana jaminan yang sebesar Rp 190 miliar saja kepada pemegang polis yang telah mendaftar ke Tim Likuidasi. Dia beranggapan nilai itu masih jauh dari perkirakan kerugian yang dialami pemegang polis yang sekitar Rp 10 triliun lebih.
"Jadi, tahap 2 juga mungkin yang dibagikan hanya Rp 30 miliar - Rp 40 miliar atau hanya 0,4% dari total kerugian, sehingga tidak bakal berefek buat pemegang polis," ungkapnya.
Christian pun menuntut agar dana yang dibayarkan kepada pemegang polis tak hanya dari dana jaminan asuransi saja. Dia mendorong agar OJK bisa mencari solusi lebih baik lagi selain membagikan dana jaminan tersebut. Salah satunya bisa mengupayakan pencairan dana yang disita Bareskrim Polri senilai Rp 300 miliar.
Baca Juga: Jika Pencabutan Izin Usaha Dibatalkan, Kresna Life Bisa Beroperasi Normal?
"Sebetulnya, asal ada usaha dari otoritas saja, para pemegang polis pasti mendukung dan bukan tidak mungkin sangat mengapresiasi. Namun, upaya saat ini masih minim," kata Christian.
Di sisi lain, Agusman menyampaikan telah meminta pemilik Wanaatha Life (Dalam Likuidasi) untuk kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus yang tengah terjadi.
"Dalam setiap kesempatan, OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," ujar Ogi.
Selain itu, Ogi juga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga saat ini terkait Wanaartha Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News