Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejumlah pelaku industri keuangan telah menyetor iuran tahap pertama tahunannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, dalam pelaksanaannya, ada kendala yang menghadang.
Batas akhir pembayaran pungutan pertama jatuh pada 15 April 2014 kemarin. Batas waktu itu berlaku bagi pihak yang dipungut berdasarkan laporan keuangan audit.
Nah, berhubung banyak yang menyetor di hari akhir, jadinya sistem penerimaan pembayaran OJK bermasalah.
"Karena banyak yang mengakses di hari pembayaran terakhir, jadi ada kendala (sistem)," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Pasar Modal OJK, Kamis (17/4).
Berhubung ada masalah pada sistem, sehingga ada beberapa pihak yang tidak bisa melakukan penyetoran. Berdasarkan regulasi, telat sehari saja akan dikenakan denda. Besarnya denda ditentukan 2% dari total kewajiban setiap bulannya.
Nah, apakah akibat adanya gangguan sistem ini OJK akan tetap mengenakan denda. Menurut Nurhaida, pihaknya masih melakukan pembahasan internal.
"Sebenarnya mereka kan bisa menyetor sebelum hari terakhir, nanti kami lihat penyebabnya dulu," tuturnya.
Tambahan informasi, pungutan tahunan OJK dibayar empat kali dalam setahun. Pembayaran masing-masing tahap dilakukan setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News