kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pembentukan Lembaga Penjamin Polis molor


Minggu, 19 November 2017 / 16:17 WIB
Pembentukan Lembaga Penjamin Polis molor


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus lebih bersabar menanti kehadiran lembaga penjamin polis. Pasalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan lembaga tersebut tak bisa hadir tepat waktu.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan  OJK Riswinandi Idris mengakui kehadiran lembaga penjamin polis masih jadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Soalnya, dia menyebut, ada cukup banyak poin yang masih harus dicari titik temunya.

"Saat ini kami masih mempelajari apa saja yang harus ada di lembaga tersebut dan kendalanya apa saja," kata dia belum lama ini.

Sekadar menambahkan, ibaratnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nasabah perbankan, Lembangan Penjamin Polis diharapkan melindungi nasabah asuransi jika terjadi masalah berat atau kolapsnya suatu perusahaan asuransi. 

Riswinandi mengakui, kehadiran lembaga tersebut merupakan sebuah keharusan, antara lain karena merupakan amanat dari undang-undang perasuransian. Namun nyatanya, batas waktu yang diberikan dalam beleid tersebut sudah terlewati.

Dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tersebut, program penjaminan polis harus dibuatkan aturan khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Jatuh tempo dari aturan tersebut adalah pada Oktober 2017 lalu.

Di sisi lain, dalam beberapa waktu terakhir beberapa perusahaan asuransi terlilit masalah hingga izinnya dicabut. Dus, pemegang polis turut menjadi korban. Diantaranya pencabutan izin PT Bumi Asih Jaya dan PT Asuransi Jiwa Nusantara pada 2013.

Lalu pada tahun 2016, regulator mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie. Terakhir perusahaan asuransi umum PT Asuransi Raya juga dicabut izinnya pada Juli kemarin.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian karena menyangkut kepentingan nasabah dalam mempercayakan perlindungan kepada perusahaan asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×