kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri desak pembentukan lembaga penjamin polis


Minggu, 20 Agustus 2017 / 20:55 WIB
Industri desak pembentukan lembaga penjamin polis


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Industri asuransi berharap lembaga penjaminan polis bisa sesegera mungkin direalisasikan. Hal ini dinilai sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Anggota dan Lembaga Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Sahata L Tobing menilai, urgensi pembentukan lembaga tersebut makin besar. Terlebih dengan beberapa isu yang muncul dalam beberapa waktu ke belakang.

Ia mengakui beberapa permasalahan muncul terkait kondisi keuangan perusahaan asuransi. Baik itu perusahaan asuransi umum maupun asuransi jiwa.

Hal ini disebutnya turut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap keberlangsungan perusahaan asuransi. "Dari beberapa kejadian yang muncul memang perlu adanya lembaga yang menjembatani hak pemegang polis," kata dia baru-baru ini.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim menyebut, keberadaan lembaga penjamin polis secara tidak langsung juga bisa berdampak positif bagi pertumbuhan industri. Karena kepercayaan dari masyarakat bakal semakin kuat.

Meski lembaga tersebut belum terealisasi sampai saat ini, perlahan kepercayaan masyarakat makin bertumbuh. Hal ini terlihat dari bertambahnya jumlah tertanggung di industri ini. "Dengan adanya lembaga penjamin polis kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi lagi," ungkapnya.

Perihal penjaminan polis sendiri sebenarnya sudah diamanatkan di Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian. Dalam beleid tersebut, program penjaminan polis harus dibuatkan undang-undang khusus dalam tempo tiga tahun setelah aturan tersebut diundangkan. Nah, batas waktu yang diberikan akan habis pada Oktober 2017.

Di sisi lain, dalam beberapa waktu terakhir beberapa perusahaan asuransi terlilit masalah hingga izinnya dicabut. Dus, pemegang polis turut menjadi korban. Diantaranya pencabutan izin PT Bumi Asih Jaya dan PT Asuransi Jiwa Nusantara pada 2013. 

Lalu pada tahun 2016, regulator mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bakrie. Terakhir, perusahaan asuransi umum PT Asuransi Raya juga dicabut izinnya pada Juli lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×