kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,27   -8,08   -0.87%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembiayaan Sektor UMKM Pada 2021 Baru 19,93% dari Total Penyaluran Kredit Perbankan


Minggu, 06 Februari 2022 / 13:43 WIB
Pembiayaan Sektor UMKM Pada 2021 Baru 19,93% dari Total Penyaluran Kredit Perbankan
ILUSTRASI. Ilustrasi UMKM: Pekerja menjemur kerupuk di UMKM Kerupuk Melati, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Geliat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian semakin nyata. Analisis Uang Beredar BI mencatat kredit ke sektor ini meningkat 12,3% year on year (yoy) menjadi Rp 1.147,3 triliun di sepanjang 2021. 

Kendati demikian, jumlah kredit UMKM itu masih berkontribusi 19,93% dari total penyaluran kredit perbankan sebesar Rp 5.755,7 triliun di sepanjang tahun lalu. Regulator terus meminta bank untuk meningkatkan porsi penyaluran kredit ke UMKM hingga 30%. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyadari tidak semua bank memiliki kemampuan untuk menyalurkan kredit. Terlebih, permintaan 30% itu hendak dicapai oleh industri bukan individual bank. 

“Meski 30% itu secara industri, tidak boleh ada satu bank pun tidak berkontribusi terhadap UMKM. Kita mengetahui, bank memiliki bisnis utama yang beragam, kecuali memang fokus di segmen itu. Jadi tidak bisa dipaksakan,” papar Heru kepada Kontan.co.id belum lama ini. 

Baca Juga: Tingkatkan Rasio Penyaluran Kredit UMKM Jadi 30%, BNI Siapkan Strategi Bisnis di 2022

Oleh sebab itu, OJK melihat rasio target penyaluran UMKM ini akan mengacu kepada spesifikasi masing-masing bank. Namun, regulator tetap meminta bank untuk mencantumkan strategi dan proyeksi waktu pencapaian rasio kredit UMKM ini di rencana bisnis bank. 

Asal tahu saja, BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024.

Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tersebut, bank akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil sebesar 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran kredit ke UMKM atau maksimal denda Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×