Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hasil rapat umum pemegang surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) yang berlangsung Rabu (23/5) tidak menghasilkan kejelasan. Investor meminta kasus ini untuk ditindaklanjuti secara serius.
Andi Tenri Moeis selaku kuasa hukum pemegang MTN yakni Eveline Liauw mengatakan, dalam pertemuan hari ini pihak SNP Finance hanya mengutus kuasa hukum tanpa dihadiri oleh direksi. Begitupun dengan pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai agen pemantau dan agen jaminan tidak turut menghadirkan direksi.
"Mereka tidak mampu menjawab pertanyaan kami mengenai analisa keuangan SNP Finance seperti apa kondisinya," kata Andi saat ditemui usai rapat di Gedung BNI Jakarta, Rabu (23/5).
Dengan demikian, Andi mempertanyakan kelanjutan kasus yang sudah merugikan kliennya tersebut. Seperti diketahui, Eveline saat ini memegang MTN II SNP Finance tahun 2017 seri D senilai Rp 1 miliar.
Lebih lanjut, ia melihat, dalam kasus ini ada indikasi tindakan pidana dengan mengambil celah hukum agar tidak membayar kewajiban. Apalagi hanya karena SNP Finance tidak mampu membayar tuntutan dua karyawan sebesar Rp 900 juta langsung dinyatakan pailit.
"Ini ada hal apa, mereka tidak mampu bayar Rp 900 juta klaim dari dua karyawan. Lalu nasib kami sebagai investor yang bernilai triliunan bagaimana?" ungkap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News