kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah anggarkan Rp 35 triliun untuk menyangga likuiditas perbankan


Selasa, 12 Mei 2020 / 12:59 WIB
Pemerintah anggarkan Rp 35 triliun untuk menyangga likuiditas perbankan
ILUSTRASI. Petugas memindahkan uang di 'cash center' Plaza Mandiri, Jakarta,


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyediakan pinjaman likuiditas bagi perbankan yang kesulitan likuiditas setelah melakukan restrukturisasi kredit bagi debitur yaang terdampak Covid-19. Bantuan tersebut akan diberikan lewat bank peserta atau bank jangkar.

Pemberian dukungan likuiditas tersebut telah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Baca Juga: Jadi bank jangkar, berikut kriteria yang harus dipenuhi

Berdasarkan draf Rapat Kerja (Raker) tertutup Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang dihimpun Kontan.co.id, total dana yang dianggarkan pemerintah untuk dukungan likuiditas perbankan yang ditempatkan pada bank jangkar tersebut mencapai Rp 35 triliun. 

Sementara secara total anggaran anggaran untuk program PEN dipatok sebesar Rp 318,09 triliun.

Dalam beleid PP Nomor 23 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada 9 Mei dan diundangkan pada 11 Mei 2020 disebutkan, minimal kriteria bank yang akan jadi bank peserta merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di Indonesia dan paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia. Dengan begitu, yang bisa jadi bank peserta ini tidak hanya bank BUMN saja.

Kemudian, bank perserta itu juga harus merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK, termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar. Penetapan bank jangkar ini akan ditentukan oleh Menteri Keuangan berkoordinasi dengan OJK.

Dalam pasal 11 ayat 4 PP itu dijelaskan bahwa bank yang bisa mendapatkan dana penyangga likuiditas lewat bank peserta tadi harus merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×