CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Jadi bank jangkar, berikut kriteria yang harus dipenuhi


Selasa, 12 Mei 2020 / 04:00 WIB
Jadi bank jangkar, berikut kriteria yang harus dipenuhi


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menggaungkan rencana penunjukan bank jangkar sebagai penyangga likuiditas. Untuk menjadi bank jangkar, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh bank.

Asal tahu saja, penunjukan bank jangkar merupakan upaya regulator dan pemerintah untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19 tetap terpenuhi.

Baca Juga: Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar menyebut PT Bank Mandiri Tbk memang akan ditunjuk sebagai salah satu dari bank jangkar tersebut. Menurutnya, ada beberapa kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam penunjukan bank jangkar.

Salah satunya adalah bukan bank asing alias yang minimal 51% kepemilikan sahamnya dipegang oleh perusahaan atau warga negara Indonesia. Selain itu, bank tersebut harus termasuk dalam kelompok 15 bank dengan aset terbesar di Indonesia. 

"Petunjuk pelaksanaan resminya memang belum ada, Peraturan Pemerintah (PP) kabarnya akan ditandatangani Presiden Senin (11/5)," ujarnya, Senin (11/5).

Di samping itu, Royke juga menyebutkan dalam diskusinya dengan pemerintah dan regulator nantinya bank jangkar ini hanya menjadi perantara penyaluran likuiditas untuk bank-bank yang membutuhkan. Dananya juga bersumber dari pemerintah. 

"Penempatan dana dari pemerintah, dan yang bisa mendapat likuiditas hanya bank yang sudah mendapat rekomendasi dari OJK, karena kami tidak bisa menilai, itu ranahnya OJK," sambungnya.

Baca Juga: Begini dampak virus corona pada stabilitas sistem keuangan Indonesia

Nah, dana dari pemerintah tersebut menurut Royke akan ditempatkan dalam instrumen giro maupun deposito. Namun, mengenai perinciannya Bank Mandiri menegaskan masih akan menunggu arahan dari ketentuan resmi regulator. 

"Kami berharap likuiditasnya benar-benar dari pemerintah. Karena kami bank-bank besar ini kan sistemik yang juga harus menjaga likuiditas supaya operasional tidak terganggu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×