kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Arab Saudi larang umrah, jamaah yang gagal berangkat ditanggung asuransi?


Kamis, 12 Maret 2020 / 17:44 WIB
Pemerintah Arab Saudi larang umrah, jamaah yang gagal berangkat ditanggung asuransi?
ILUSTRASI. Calon Jamaah Umroh menunggu kepastian untuk berangkat ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020). Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan menghentikan izin visa dan pelarangan (travel warning) untuk kegi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan menghentikan izin visa dam pelarangan (travel warning) untuk kegiatan umrah di wilayahnya. Hal ini menyebabkan calon jamaah umrah yang mengalami gagal melakukan keberangkatan.

Nah sebelumnya, sejak Oktober 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin bagi perusahaan asuransi syariah menjual produk asuransi umrah. Produk itu juga telah diatur oleh regulator umrah yakni Kementerian Agama.

Baca Juga: Sasar milenial, Bank Mandiri dan BCA revitalisasi kantor cabang menjadi digital

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan kegagalan berangkat akibat travel warning dari pemerintah setempat tidak di-cover oleh produk asuransi umrah. Untuk produk ini terdapat Polis Standar Asuransi Syariah Perjalanan Umrah (ASPU) maupun Polis Standar ASPU Plus.

“Sebagaimana tertuang dalam Bab lV tentang Pengecualian, Ayat 4.5 di Polis Standar ASPU dan Polis Standar ASPU Plus yang menyatakan bahwa manfaat gagal berangkat tidak berlaku atas sebab-sebab atau kondisi-kondisi yang dikecualikan. Termasuk salah satunya adalah akibat campur tangan pemerintah dalam bentuk apapun,” ujar Ketua Umum AASI Ahmad Syaroni di Jakarta pada Kamis (12/3).

"Termasuk gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan perjalanan (travel warning) dari yang berwenang," lanjutnya.

Lanjut Ia, AASI dan para pelaku usaha membuka diri untuk membahas langkah-Iangkah perbaikan untuk ke depannya. Sehingga tetap mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama calon jamaah umrah yang berjumlah sekitar 1 juta orang per tahunnya.

Baca Juga: Kalah lawan konsumen di Pengadilan Negeri, ini banding Asuransi Panin Dai-ichi Life

“Terlepas dari jaminan yang sebelumnya disepakati bersama antara AASI Kemenag DSN OJK, potensi pengembangan pasar (cross selling) masih terbuka lebar dengan memperhatikan database jamaah yang besar tersebut,” pungkas Syaroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×