kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.713   -66,00   -0,37%
  • IDX 6.539   37,62   0,58%
  • KOMPAS100 851   8,95   1,06%
  • LQ45 646   7,53   1,18%
  • ISSI 229   0,45   0,20%
  • IDX30 361   4,64   1,30%
  • IDXHIDIV20 438   5,53   1,28%
  • IDX80 97   1,03   1,07%
  • IDXV30 121   0,76   0,63%
  • IDXQ30 114   1,49   1,32%

Pemerintah Sesuaikan Bunga Pinjaman Ultra Mikro, Ini Kata Asosiasi Fintech Lending


Jumat, 21 Agustus 2026 / 13:56 WIB
Pemerintah Sesuaikan Bunga Pinjaman Ultra Mikro, Ini Kata Asosiasi Fintech Lending
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, seperti Mekaar menjadi 8%. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyesuaikan atau menurunkan suku bunga pinjaman ultra mikro, meliputi Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi 8%. Kebijakan itu direncanakan mulai berlaku pada September 2026.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian suku bunga program Mekaar menjadi 8% per tahun tidak secara signifikan berpengaruh pada permintaan pembiayaan produktif di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan salah satu alasannya adalah pinjaman ultra mikro seperti Mekaar menyasar kelompok yang cukup spesifik, yaitu perempuan dari keluarga prasejahtera yang ingin mengembangkan usaha.

Baca Juga: Bos BTN Prediksi Likuiditas Lebih Terjaga pada Semester II-2026, Apa Alasannya?

"Di sisi lain, industri pindar menyasar masyarakat unbanked dan underserved yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional secara umum," ujarnya kepada Kontan, Jumat (21/8/2026).

Selain itu, Entjik menyampaikan industri juga menyediakan beberapa pilihan klaster, seperti produktif, multiguna, dan syariah. Dia bilang, terdapat juga platform yang menyediakan pembiayaan yang lebih spesifik, seperti berfokus ke sektor pertanian, pendidikan, dan pemberdayaan perempuan. Dengan demikian, konsumen dapat mengajukan pinjaman sesuai dengan preferensi dan kebutuhannya masing-masing.

Entjik menambahkan, untuk pinjaman konsumtif sendiri juga banyak dimanfaatkan oleh usaha ultra mikro yang membutuhkan akses kredit skala kecil sebagai modal harian. Beberapa faktor tersebut menjadi alasan pembiayaan produktif fintech lending tak terpengaruhi signifikan kebijakan penyesuaian bunga program Mekaar.

Untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan produktif ke depannya, Entjik menyampaikan AFPI melakukan berbagai upaya, seperti memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan, pemberi pinjaman, investor, serta komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Baca Juga: Pembiayaan Sepeda Motor Listrik Adira Finance Capai Rp 24 Miliar per Juli 2026

"Salah satunya diwujudkan lewat penyelenggaraan Fintech Lending Days sebagai strategic industry forum," kata Entjik.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencatat, penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif sebesar Rp 35,12 triliun per Juni 2026. Adapun porsinya sebesar 33,41% terhadap total pembiayaan industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×