kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tertolong iuran baru


Rabu, 26 Agustus 2015 / 10:54 WIB
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan tertolong iuran baru


Reporter: Dina Farisah | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Hasil investasi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkena imbas gejolak pasar modal. Maklum, sebagian portofolio BPJS Ketenagakerjaan ditanam di pasar modal.

Namun, Pramudya Iriawan Buntoro, Assistant Vice President Aktuaris BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, dampak yang dirasakan belum besar terhadap keseluruhan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, dana kelolaan per Juli 2015 secara nominal belum menunjukkan penurunan. Hingga Juli 2015, dana kelolaan untuk program jaminan hari tua (JHT) sebanyak Rp 170 triliun.

"Memang ada dampak pelemahan pasar saham namun masih terbantu oleh akumulasi iuran baru. Meski demikian, manfaat kepesertaan (imbal hasil) tidak berkurang," ujar Pramudya, Selasa (25/8).

BPJS Ketenagakerjaan mengaku sudah mengatur ulang portofolio. Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang cukup besar diakui tidak memungkinkan memindahkan portofolio (switching) dalam porsi besar sekaligus.

Perubahan portofolio sudah dilakukan secara bertahap dengan mengurangi penempatan pada instrumen pasar modal. "Kebijakan kami adalah review portofolio setiap tiga bulan sekali. Makin lama, makin pendek di review-nya," imbuh Pramudya. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan mengaku telah mengurangi porsi investasi di saham.  Semula investasi di saham sebesar 22% dari total dana kelolaan, kini menjadi 18%.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga tengah mewaspadai efek gonjang-ganjing ekonomi. Sebab perlambatan ekonomi berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami akan lihat sejauh mana efek terhadap dana kelolaan. Lihat akhir Agustus ini," kata Pramudya.

Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60/2015 memungkinkan karyawan yang kena PHK mengambil seluruh atau sebagian dana JHT. Sementara pada aturan lama hanya membolehkan pencairan seluruhnya bila peserta mengalami cacat total.

BPJS Ketenagakerjaan mengaku punya tiga strategi menangkal berkurangnya dana kelolaan. "Pertama, kami edukasi bahwa JHT untuk hari tua ketika sudah tidak produktif. Industri pun memiliki concern sama dan memberi penyuluhan agar pekerja menabung di usia produktif," kata Pramudya. Kedua, memperbaharui portofolio. Ketiga memperkuat internal BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×