Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai senilai Rp 188,15 triliun di sepanjang tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, nilai pendapatan premi asuransi jiwa tersebut naik 6,06% secara year on year (YoY) atau tahunan.
OJK juga melaporkan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 420,67% hingga akhir Desember 2024. RBC tersebut masih di atas threshold sebesar 120%.
Sementara itu, OJK mencatat adanya pertumbuhan premi industri asuransi umum dan reasuransi sebesar 3,50% secara YoY, dengan nilai mencapai Rp 148,5 triliun. Jika diakumulasikan, pendapatan premi asuransi komersil mencapai senilai Rp 336,65 triliun, atau naik 4,91% secara YoY hingga Desember 2024.
Baca Juga: OJK: 14 Manajer Investasi Penuhi Syarat Dirikan DPLK dengan AUM di Atas Rp 25 Triliun
"Nilai pendapatan premi asuransi komersil itu termasuk dari nilai premi asuransi jiwa maupun premi asuransi umum dan reasuransi," ujar Ogi dalam konferensi pers tahunan industri jasa keuangan 2025, Selasa (11/2).
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.133,87 triliun hingga akhir Desember 2024. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 2,03% secara YoY jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 1.111,30 triliun.
Selanjutnya: 7 Minuman Pagi Hari yang Membantu Menurunkan Asam Urat Tinggi secara Alami
Menarik Dibaca: 7 Minuman Pagi Hari yang Membantu Menurunkan Asam Urat Tinggi secara Alami
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News