kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.684.000   -8.000   -0,47%
  • USD/IDR 16.390   14,00   0,09%
  • IDX 6.575   42,82   0,66%
  • KOMPAS100 978   9,56   0,99%
  • LQ45 767   5,24   0,69%
  • ISSI 201   2,03   1,02%
  • IDX30 397   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 478   3,83   0,81%
  • IDX80 111   0,80   0,73%
  • IDXV30 117   1,03   0,88%
  • IDXQ30 132   1,00   0,77%

OJK: 14 Manajer Investasi Penuhi Syarat Dirikan DPLK dengan AUM di Atas Rp 25 Triliun


Rabu, 12 Februari 2025 / 08:53 WIB
OJK: 14 Manajer Investasi Penuhi Syarat Dirikan DPLK dengan AUM di Atas Rp 25 Triliun
ILUSTRASI. OJK bilang ada 14 manajer investasi yang sudah memiliki dana kelolaan (AUM) di atas Rp 25 triliun


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024.

Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa manajer investasi dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan berdasarkan manajer investasi yang ada sekarang, sudah ada yang memenuhi persyaratan untuk bisa mendirikan DPLK.

"Dari manajer investasi yang ada sekarang, ada 14 manajer investasi yang sudah memiliki asset under management (AUM) di atas Rp 25 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Baca Juga: OJK Prediksi Sektor Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun Tumbuh Positif pada 2025

Lebih lanjut, Ogi menerangkan keterlibatan manajer investasi dalam mendirikan DPLK, mengingat ada hubungan yang sangat erat antara investasi dari premi peserta dengan investasi yang diselenggarakan oleh lembaga yang ahli di bidang itu. Hal tersebut sudah menjadi praktik secara global.

Ketentuan tersebut juga sudah dimasukkan dalam Pasal 137 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ogi bilang dalam Pasal itu disebutkan DPLK dapat dibentuk oleh manajer investasi sesuai kriteria tertentu.

Ogi menerangkan dalam Pasal 7 ayat (3), juga disebutkan manajer investasi harus memenuhi persyaratan, yakni mencakup memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK, dan memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.

Sementara itu, Ogi mengungkapkan masuknya manajer investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun, terutama untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun

Selain itu, masuknya manajer investasi sebagai pendiri diharapkan dapat meningkatkan densitas dan penetrasi program pensiun di Indonesia. Adapun per Desember 2024, densitas dari dana pensiun, asetnya masih sebesar 6,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

"Mudah-mudahan ke depan akan mendorong pertumbuhan aset dana pensiun," kata Ogi.

Selain harus memiliki dana kelolaan minimum Rp 25 triliun, persyaratan lain yang harus dipenuhi manajer investasi dalam mendirikan DPLK, yaitu manajer investasi harus mendapatkan izin usaha atau telah berdiri paling singkat 2 tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan, tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan, kemudian dalam pengawasan normal selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan.

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Tumbuh 2,03% pada 2024

Selain itu, mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK, berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun, memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas OJK, serta memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPLK layak untuk didirikan.

Selain manajer investasi, yang dapat mendirikan DPLK, antara lain bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Secara keseluruhan, pendirian DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Tercatat, POJK itu diundangkan pada 23 Desember 2024. 

Selanjutnya: Habis Naik Tinggi, Harga Emas Antam Melorot Rp 8.000 Hari Ini 12 Februari 2025

Menarik Dibaca: Habis Naik Tinggi, Harga Emas Antam Melorot Rp 8.000 Hari Ini 12 Februari 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×