Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja industri asuransi jiwa masih tertekan per Maret 2026, tercermin dari pendapatan premi yang kembali mencatatkan kontraksi secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mencatat pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 47,12 triliun pada Maret 2026.
“Nilai tersebut turun 0,14% secara tahunan (year on year/YoY),” ujarnya dalam paparan RDKB OJK, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: OJK: Perusahaan Gadai Tak Dapat Ambil Margin Keuntungan Hasil Lelang Barang Jaminan
Di sisi lain, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencatatkan pertumbuhan lebih baik. Hingga Maret 2026, premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 41,24 triliun atau tumbuh 1,77% YoY.
Dari sisi permodalan, kondisi industri asuransi jiwa masih berada pada level yang kuat. OJK mencatat risk based capital (RBC) asuransi jiwa secara agregat mencapai 474,26% per Maret 2026.
“RBC tersebut masih jauh di atas ambang batas minimum sebesar 120%,” kata Ogi.
Baca Juga: OJK Selesaikan 181 Perkara hingga April 2026, Ini Sektor Industri Terbesar
Sementara itu, secara keseluruhan pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 88,36 triliun pada Maret 2026 atau tumbuh 0,74% YoY, yang merupakan akumulasi dari premi asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi.
Sebagai informasi, secara total OJK mencatat aset industri asuransi per Maret 2026 mencapai sebesar Rp 1.195,75 triliun atau tumbuh 4,38% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













