Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 181 perkara hingga 30 April 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK 2026, Selasa (5/5).
Sementara itu, OJK mencatat jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 155 perkara. Secara rinci, 152 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 3 perkara masih dalam tahap banding.
Baca Juga: OJK Perpanjang Waktu Laporan PSAK 117, Maximus Insurance, Bisa Bantu Kualitas
Selain itu, OJK mencatat jumlah perkara dalam tahap proses telaah sebanyak 27, penyelidikan sebanyak 10, dan penyidikan sebanyak 14. Adapun jumlah perkara yang telah berstatus pemberkasan berjumlah 5.
Lebih lanjut, Hernawan menyebut penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Dia juga menyampaikan kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri diharapkan makin meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antar aparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













