kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK: Perusahaan Gadai Tak Dapat Ambil Margin Keuntungan Hasil Lelang Barang Jaminan


Rabu, 06 Mei 2026 / 13:48 WIB
OJK: Perusahaan Gadai Tak Dapat Ambil Margin Keuntungan Hasil Lelang Barang Jaminan
ILUSTRASI. OJK menyampaikan, perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus nasabah. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

"Adapun hasil lelang hanya digunakan untuk melunasi pinjaman pokok, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, dan pajak," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga: OJK Selesaikan 181 Perkara hingga April 2026, Ini Sektor Industri Terbesar

Agusman menerangkan apabila terdapat selisih lebih dari hasil lelang, perusahaan pergadaian wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan, serta mencatatkan secara terpisah dari keuangan perusahaan.

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan faktor yang menyebabkan nasabah tak melakukan penebusan barang jaminan, yakni keterbatasan kemampuan keuangan untuk melunasi kewajiban saat jatuh tempo. 

Dalam rangka pengawasan, dia bilang OJK terus memantau data melalui laporan berkala yang disampaikan perusahaan pergadaian yang mencakup informasi barang agunan yang dijual atau dilelang untuk memastikan proses lelang dan pengembalian hak nasabah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan OJK, Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebut barang jaminan yang tidak ditebus nasabah tidak bisa menjadi pendapatan. 

Baca Juga: OJK: IASC Terima 548.093 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2026

"Sebab, lakunya lelang atau penjualan setelah dikurangi kewajiban nasabah, kelebihan uangnya akan dikembalikan kepada nasabah," ucap Sekretaris PPGI Holilur Rohman kepada Kontan, Selasa (5/5/2026).

Holilur menerangkan biasanya nasabah yang tidak menebus barang jaminannya karena tidak ada dana atau lupa kalau sudah jatuh tempo, lalu bisa juga kondisi nasabah sedang dinas luar negeri atau luar pulau. 

Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 153,49 triliun per Maret 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 60,27%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Secara rinci mengenai kinerja per Maret 2026, OJK menyampaikan pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 127,90 triliun. Nilainya mencakup 83,33% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. 

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Maret 2026 mencapai Rp 182,84 triliun. Nilainya meningkat 58,77%, jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 115,16 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×