Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pendapatan premi asuransi komersial telah mencapai sebesar Rp 194,55 triliun per Juli 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pendapatan premi tersebut tumbuh 0,77% secara tahunan (YoY).
"Nilai tersebut akumulasi dari pendapatan premi asuransi jiwa dan pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi," ujarnya dalam paparan RDK OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
Rinciannya, pendapatan asuransi jiwa mencapai sebesar Rp 103,42 triliun, terkontraksi 0,84% YoY. Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,67% YoY menjadi Rp 91,13 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 471,23% dan RBC asuransi umum serta reasuransi berada di level 312,08%. RBC tersebut masih jauh di atas threshold sebesar 120%.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 24 Multifinance dan 19 Fintech Lending pada Agustus 2025
Di sisi lain, pendapatan premi asuransi non-komersial tercatat Rp 110,57 triliun, tumbuh 5,58% YoY. Sementara itu, total aset asuransi non-komersial tercatat sebesar Rp 221,24 triliun atau naik 0,44% YoY.
Asal tahu saja, OJK mencatat total aset industri asuransi di Indonesia mencapai Rp 1.169,64 triliun per Juli 2025. Angka ini naik 3,30% secara tahunan.
Selanjutnya: OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
Menarik Dibaca: 7 Minuman Terbaik Sebelum Tidur di Malam Hari, Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News