Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 5 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama Agustus 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 28 pergadaian swasta, 8 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: Stabilitas Keuangan Terjaga, OJK Beri Kemudahan Akses Bagi Korban Terdampak Demo
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 32 sanksi denda dan 129 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: Kinerja Semester II SMBR Bakal Terkerek Kenaikan Permintaan di Pasar Sumatra
Menarik Dibaca: 7 Minuman Terbaik Sebelum Tidur di Malam Hari, Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News