kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.179   89,87   1,11%
  • KOMPAS100 1.133   13,76   1,23%
  • LQ45 810   13,32   1,67%
  • ISSI 287   1,54   0,54%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 479   9,20   1,96%
  • IDX80 126   1,54   1,25%
  • IDXV30 134   0,31   0,23%
  • IDXQ30 134   2,43   1,85%

OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025


Kamis, 04 September 2025 / 17:52 WIB
OJK Terima Lebih dari 11.600 Pengaduan Pinjol Ilegal Hingga Agustus 2025
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang kerap merugikan. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 318.908 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APBK) per 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 31.456 pengaduan.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang kerap merugikan.

“Sejak awal tahun ini kami telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total itu, sebanyak 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 2.981 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025

Lebih lanjut, Friderica menyampaikan upaya pengawasan dan penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). 

“Satgas Pasti berhasil menemukan sekaligus menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs maupun aplikasi yang tentu saja berpotensi merungikan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Pinjam dari Pindar Bukan Pinjol, Ini Daftar Pinjaman Daring Resmi OJK September 2025

Ia menambahkan, Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak November 2024 hingga Agustus ini. IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” tuturnya.

Selanjutnya: Mensos: Korban Meninggal dan Luka akibat Demo Rusuh Dapat Santunan

Menarik Dibaca: 7 Minuman Terbaik Sebelum Tidur di Malam Hari, Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×