Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 318.908 permintaan layanan masuk melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APBK) per 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 31.456 pengaduan.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal yang kerap merugikan.
“Sejak awal tahun ini kami telah menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total itu, sebanyak 11.653 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal dan sebanyak 2.981 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal,” terangnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Batas Pinjaman Di Fintech 40% Gaji, Cek Daftar Pinjol Resmi OJK September 2025
Lebih lanjut, Friderica menyampaikan upaya pengawasan dan penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
“Satgas Pasti berhasil menemukan sekaligus menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di berbagai situs maupun aplikasi yang tentu saja berpotensi merungikan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pinjam dari Pindar Bukan Pinjol, Ini Daftar Pinjaman Daring Resmi OJK September 2025
Ia menambahkan, Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait dengan penipuan.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak November 2024 hingga Agustus ini. IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” tuturnya.
Selanjutnya: Mensos: Korban Meninggal dan Luka akibat Demo Rusuh Dapat Santunan
Menarik Dibaca: 7 Minuman Terbaik Sebelum Tidur di Malam Hari, Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News