Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor resmi berlaku. Hal ini setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Aturan ini mulai berlaku sebenarnya sejak 27 Desember 2018. Bambang W. Budiawan Kepala Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bilang penerapan DP 0% untuk pembiayaan bermotor ini harus berdasar manajemen risiko tertentu.
“(Harus berdasar) prinsip striking the balance,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Kamis (1/10). Menurut Bambang, OJK tidak melarang DP 0% bagi multifinance asalkan risiko kreditnya rendah maksimal 1%.
Hal ini sesuai dengan aturan POJK tersebut yang menggunakan pilihan kata: dapat, dalam DP 0%. Artinya penerapan DP 0% ini merupakan opsional, boleh iya boleh tidak. Yang penting menurut OJK adalah kapasitas untuk mengambil risikonya memadai.
Hal ini dicerminkan dari tingkat rasio pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 1%. OJK berharap dengan penerapan DP 0% ini bisa menjadikan stimulus pertumbuhan lebih baik ke ekonomi.
Hal ini karena dengan DP 0% akses masyarakat terhadap pembiayaan multifinance bisa mudah dengan memperhatikan risiko industry.
Di samping itu, OJK berharap implementasi aturan ini tidak menyebabkan NPF multifinance mengalami kenaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News