kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

OJK terbitkan aturan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, berikut rinciannya


Kamis, 10 Januari 2019 / 16:31 WIB
OJK terbitkan aturan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor, berikut rinciannya


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018.

Pada BAB IV menjelaskan tentang Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Pasal 20 menyebutkan mengenai ketentuan penerapan uang muka (DP) yang diatur berdasarkan tingkat rasio kredit bermasalah (NPF) dari perusahaan multifinance.

Isi aturan tersebut, adalah sebagai berikut:

Pertama, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur:

a. Bagi kendaraan bermotor roda atau tiga, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Kedua, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% dan lebih rendah atau sama dengan 3% wajib menerapkan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan. Multiguna, paling rendah 10% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Ketiga, perusahaan pembiayaan yang memiliki tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% dan lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih digunakan untuk pembiayaan multiguna, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Keempat, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5% wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling tendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Kelima, perusahaan pembiayaan yang mempunyai nilai rasio NPF neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5%, wajib menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur sebagai berikut:

a. Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

b. Bagi kendaraan bermotor roda emapt atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan investasi, paling rendah 20% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

c. Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna, paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Keenam, kendaraan bermotor roda empat atau lebih, yang digunakan untuk pembiayaan investasi harus memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:

a. Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu.

b. Diajukan oleh orang perseroan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

Ketujuh, pembiayaan kendaraan bermotor yang diberikan perusahaan pembiayaan kepada debitur dalam program kepemilikan kendaraan bermotor dengan korporasi lain dikecualikan dari kewajiban menerapkan ketentuan besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor kepada debitur.

Kedelapan, program kepemilikan kendaraan harus dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara perusahaan pembiayaan dengan korporasi lain tersebut yang dapat memberikan kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan.

Kesembilan, kepastian tertagihnya piutang pembiayaan yang telah diberikan dapat berupa:

a. Pembayaran angsuran melalui mekanisme pemotongan gaji dari pegawai korporasi yang bersangkutan.

b. Penjaminan atas piutang pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×