kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.918   12,00   0,08%
  • IDX 7.194   53,44   0,75%
  • KOMPAS100 1.105   10,45   0,95%
  • LQ45 877   11,00   1,27%
  • ISSI 221   0,83   0,38%
  • IDX30 448   5,50   1,24%
  • IDXHIDIV20 540   5,09   0,95%
  • IDX80 127   1,35   1,07%
  • IDXV30 134   0,22   0,17%
  • IDXQ30 149   1,57   1,07%

Risiko NPF yang tinggi mengganjal penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor


Kamis, 10 Januari 2019 / 13:42 WIB
Risiko NPF yang tinggi mengganjal penerapan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan motor disanksikan oleh industri perusahaan pembiayaan di tanah air. Risiko rasio kredit bermasalah (NPF) yang tinggi, menjadi alasan bagi pelaku industri untuk lebih berhati-hati menerapkan DP 0%.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno memperkirakan, hanya sedikit perusahaan multifinance yang berani menerapkan DP 0%. Karena tiap perusahaan harus mempunyai mitigasi risiko ketat guna menekan NPF.

"Kalau ada perusahaan yang berani, silahkan saja. Dan apakah perusahaan yang besar juga berani, saya tidak yakin diler-diler secara nasional pakai DP 0%," kata Soewandi, kepada Kontan.co.id, Kamis (10/1).

Apalagi untuk memberlakukan DP 0% bukanlah sesuatu yang mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan sudah mengatur siapa saja perusahaan yang bisa mengimplementasikan DP 0%. Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada pasal 20, BAB IV mengenai Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan yang mempunyai rasio NPF lebih rendah atau 1% dapat menerapakan DP 0% kredit kendaraan bermotor kepada debitur.

"Untuk perusahaan yang tingkat NPF 1% tidak mudah. Apalagi NPF industri pembiayaan sekitar 2%-3%," terangnya.

Soewandi memperkirakan, perusahaan multifinance akan berani memberikan DP 0% kepada nasabah yang sudah dikenal dekat dan mempunyai kualitas kredit yang baik. Misalnya, pemberikan pinjaman kepada manajer atau karyawan perusahaan untuk kredit mobil selama lima tahun.

"Kalau untuk publik, ini program khusus. Misalnya program kredit untuk karyawan, mungkin perusahaan berani kasih. Nanti, mereka bisa potong gaji, jika karyawan menunggak kredit. Itu akan jadi lebih aman buat jaga NPF," uangkapnya.

Menurutnya, kebijakan DP 0% merupakan relaksasi bagi industri pembiayaan. Ketentuan ini bukanlah kewajiban, sehingga mereka bisa menerapkan DP mulai dari 0% atau lebih, sesuai kesiapan dan mitigasi risiko yang diterapkan perusahaan.

Ia memperkirakan penerapan DP 0% akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Namun, ia memprediksi aturan baru ini tidak memberikan dampak signifikan bagi industri pembiayaan di tahun 2019.

Sebelumnya, batas pemberian DP kredit multifinance di kisaran 5%-25%. Baru kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan relaksasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×