kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerbitan EBA syariah terkendala aturan perbankan


Kamis, 03 Maret 2016 / 16:12 WIB
Penerbitan EBA syariah terkendala aturan perbankan


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penerbitan Efek Beragun Aset (EBA) Syariah perbankan masih mengalami kendala. Salah satu kendalanya adalah peraturan sektor perbankan mengenai kategorisasi modal inti atau yang lebih dikenal dengan BUKU bank.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasasi mengatakan, memang ada batasan bahwa untuk sekuritisasi bank umum harus ada di level bank BUKU III.

Namun, mayoritas bank umum syariah masih berada di BUKU II dan BUKU I. Nah, sementara untuk bank BUKU III kebanyakan berada di Unit Usaha Syariah (UUS).

Bukan hanya itu, penerbitan EBA Syariah ini juga kepentok dengan sistem akad yang digunakan. 

"Karena, memang ketika kami berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional, akad yang digunakan masih menggunakan akad Ijaroh Muntahiah Mutamliq (IMBT) dan musyarokah muntana kisoh (MMQ). Sedangkan sebagian besar memang kita lihat bahwa untuk KPR banyak menggunaakn akad Murabahah," kata Fadilah, Kamis (3/3).

Berbeda dengan mekanisme EBA dan EBA Surat Partisipasi (SP) yang konvensional yang memiliko persyaratan yag lebih mudah. menurut Fadilah, mungkin tinggal mencari partner yang cocok saja dan bank mana yang transaksi KPR-nya menggunakan akad yang sesuai dengan apa yang ada di peraturan EBA syariah.

Faridah bilang, OJK terus berusaha untuk terus mengkaji peraturan EBA Syariah. Soalnya, hal itu sejalan dengan program strategis OJK yang sudah terasuk dalam roadmap pengembangan pasar modal syariah tahun 2015-2019.

"Ini merupakan salah satu dari pengembangan produk. Kami telah malakukan kajian tahun 2014 dan kemudian tahun 2015 kami keluarkan peraturannya Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015, yang berisi tentang penerbitan dan persyaratan EBA Syariah pada 10 November 2015. Ini yang kami harapakan pada tahun 2016 akan terbit satu produk sekuritisasi eba syariah ini," ujar Faridah.

Diharapkan, kedepannya akan semakin banyak transksasi perbankan yang menggunakan akad IMBT dan MMQ seingga bisa dijadikan underlying untuk transaksi EBA ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×