kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya


Senin, 26 Oktober 2020 / 10:43 WIB
Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya
ILUSTRASI. Nasabah datangi kantor WanaArtha Life


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemegang polis asuransi WanaArtha berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mempertimbangkan pernyataan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiswasraya, melalui kuasa hukumnya Bob Hasan menyatakan tidak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus Jiwasraya.

Melihat hal itu, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten yang bersangkutan.

"Kalau tidak ada kaitannya dengan kejahatan. Memang sebaiknya dikembalikan. Aturannya begitu tidak boleh sembarang menyita," terang Suparji dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/10).

Baca Juga: Perhitungan kerugian Jiwasraya dipermasalahkan terdakwa, BPK buka suara

Suparji menambahkan, seharusnya proses hukum yang dilakukan kejaksaan tak mengganggu sektor perekonomian. Apalagi, saat ini WanaArtha menjadi kesulitan membayar polis nasabah akibat pembekuan aset itu.

Sebelumnya, Bob Hasan menegaskan bahwa para terdakwa Jiwasraya telah dipaksa oleh Kejagung mengakui kalau WanaArtha yang dipimpin Evelina F. Pietruschka terlibat kasus Jiwasraya.

"Mereka telah berhasil menjerat Asuransi WanaArtha yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Namun mereka telah menyita rekening efek itu senilai Rp 2,3 triliun," kata Bob Hasan dalam sidang Pledoi terdakwa Jiwasraya pekan lalu.

Lanjut Bob, jaksa sangat berlebihan mengaitkan WanaArtha dengan kasus Jiwasraya. Berdasarkan penelusurannya, tak ada kaitan antara WanaArtha dengan kasus yang membelenggu kliennya.

"Lebay. Mereka menganggap nominen itu punya Benny itu dikendalikan oleh WanaArtha. Justru sebaliknya memberikan pinjaman ke emiten-emiten," tutur Bob.

Lebih lanjut, Bob mensinyalir terjadi kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik WanaArtha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan.

"Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan WanaArtha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi tidak ada sangkutannya," tegasnya.

Bob meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening efek yang dibekukan akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu.

"Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh WanaArtha," papar Bob.

Menanggapi kenyataan tersebut, pengamat asuransi, Diding S Anwar mengingatkan kembali kebutuhan payung hukum dan penyelenggaraan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang terbukti sangat krusial. lantaran LPP merupakan ikhtiar solusi yang pro rakyat sebagai mayoritas pemegang polis asuransi.

Baca Juga: 502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK

“Sayangnya inisiator belum ada, apakah pemerintah atau DPR. Keberpihakan dan empati harus muncul agar tidak terulang kejadian yang dialami nasabah Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi WanaArtha, Asuransi Kresna, dan lainnya," kata dia.

Bhima Yudhistira, pengamat ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat kasus yang dialami WanaArtha dan perusahaan asuransi lainnya akibat lemahnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan? OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti sekarang bomnya meledak," ucapnya.

Bhima mengatakan, kepercayaan masyarakat pada perusahaan asuransi akan berkurang jika gagal bayar terus terjadi. Ia menilai asuransi berbalut investasi banyak menimbulkan korban. Juga membuat kepercayaan masyarakat turun.

"Jadi berpengaruh terhadap kepatuhan nasabah membayar premi tepat waktu. Berpengaruh juga terhadap anggota baru yang mau bergabung di asuransi. Pengawasan OJK terhadap penempatan dana asuransi cukup longgar. Tata kelola di dalam OJK juga harus diperbaiki karena kalau enggak orang tidak akan percaya pada asuransi dalam jangka panjang," pungkas Bhima.

Selanjutnya: Mental di KY, nasabah WanaArtha minta Jokowi buka gembok rekening terkait Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×