kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.894   36,00   0,23%
  • IDX 7.206   65,50   0,92%
  • KOMPAS100 1.108   12,68   1,16%
  • LQ45 879   12,89   1,49%
  • ISSI 221   1,21   0,55%
  • IDX30 449   6,81   1,54%
  • IDXHIDIV20 541   6,16   1,15%
  • IDX80 127   1,52   1,20%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,88   1,28%

Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya


Senin, 26 Oktober 2020 / 10:43 WIB
Pengacara Benny Tjokro: WanaArtha Life tak terlibat Jiwasraya
ILUSTRASI. Nasabah datangi kantor WanaArtha Life


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Anna Suci Perwitasari

Lebih lanjut, Bob mensinyalir terjadi kesalahan jaksa saat membekukan rekening efek milik WanaArtha. Salah satunya, melakukan penyitaan tanpa memeriksa Emiten yang bersangkutan.

"Pak Benny itu pakai nominee-nominee. Sedangkan WanaArtha itu bos. Nominee-nominee itu strata bawah. Jadi tidak ada sangkutannya," tegasnya.

Bob meminta kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening efek yang dibekukan akibat penyidikan kasus korupsi pada perusahaan milik pemerintah itu.

"Iya. Kan satu penyitaan itu akibat adanya dari penyimpangan atau perbuatan hukum. Sekarang pertanyaannya, perbuatan melawan hukum mana yang dilakukan oleh WanaArtha," papar Bob.

Menanggapi kenyataan tersebut, pengamat asuransi, Diding S Anwar mengingatkan kembali kebutuhan payung hukum dan penyelenggaraan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang terbukti sangat krusial. lantaran LPP merupakan ikhtiar solusi yang pro rakyat sebagai mayoritas pemegang polis asuransi.

Baca Juga: 502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK

“Sayangnya inisiator belum ada, apakah pemerintah atau DPR. Keberpihakan dan empati harus muncul agar tidak terulang kejadian yang dialami nasabah Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asuransi WanaArtha, Asuransi Kresna, dan lainnya," kata dia.

Bhima Yudhistira, pengamat ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat kasus yang dialami WanaArtha dan perusahaan asuransi lainnya akibat lemahnya peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kenapa OJK memperbolehkan asuransi memberikan return tinggi dan fixed, bukankah itu melanggar aturan? OJK seharusnya sudah prediksi ini membahayakan dan bakal jadi bom waktu bagi perusahaan asuransi. Terbukti sekarang bomnya meledak," ucapnya.

Bhima mengatakan, kepercayaan masyarakat pada perusahaan asuransi akan berkurang jika gagal bayar terus terjadi. Ia menilai asuransi berbalut investasi banyak menimbulkan korban. Juga membuat kepercayaan masyarakat turun.

"Jadi berpengaruh terhadap kepatuhan nasabah membayar premi tepat waktu. Berpengaruh juga terhadap anggota baru yang mau bergabung di asuransi. Pengawasan OJK terhadap penempatan dana asuransi cukup longgar. Tata kelola di dalam OJK juga harus diperbaiki karena kalau enggak orang tidak akan percaya pada asuransi dalam jangka panjang," pungkas Bhima.

Selanjutnya: Mental di KY, nasabah WanaArtha minta Jokowi buka gembok rekening terkait Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×