kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi


Selasa, 27 April 2021 / 12:39 WIB
Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian aduan nasabah terkait produk unitlink yang cukup banyak. Tak segan-segan, OJK bisa meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah jika kesalahan berasal dari perusahaan.

Menanggapi himbauan tersebut, beberapa perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink mengaku selalu menyelesaikan pengaduan nasabah terkait produk tersebut. Selain itu, para pemain juga mengungkapkan bahwa selama ini tidak mengalami permasalahan dalam menyelesaikan pengaduan tersebut.

Salah satu perusahaan asuransi, Sequis Life saat ini memiliki langkah-langkah yang sudah ditetapkan jika mendapatkan aduan dari nasabah terkait pengaduan unitlink. Langkah-langkah tersebut meliputi pengecekan secara menyeluruh dari produk unitlink nasabah hingga memberi penjelasan yang mudah dipahami oleh nasabah terkait risiko dan profil tersebut.

Baca Juga: Unitlink Melorot, Asuransi Incar Produk Tradisional

“Sejauh ini semua berhasil dijelaskan dengan baik dan dipahami oleh nasabah Sequis,” ujar VP & Head of Life Operation Sequis Eko Sumurat kepada Kontan.co.id.

Eko juga mengatakan bahwa saat ini jumlah pengaduan unitlink tidak begitu banyak dan tidak memiliki peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia bilang Sequis selalu meminimalisir adanya aduan dengan memberikan edukasi kepada agen pemasar agar bisa menjelaskan kepada calon nasabah sebelum menjual produk tersebut.

“Sequis memberikan edukasi secara berkala kepada seluruh tenaga pemasar dan selalu menekankan agar tenaga pemasar memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada para calon nasabah agar tidak akan timbul perbedaan pemahaman di kemudian hari,” tambah Eko.

Chief of Investment Officer Sequis Muhammad Umar Johan menambahkan bahwa penting bagi pemegang polis perlu memahami bahwa dana investasi yang terbentuk memiliki risiko naik dan turun nilainya. Hal itu dikarenakan risiko-risiko yang timbul atas dana investasi unit link sepenuhnya ditanggung oleh pemegang polis.

Umar juga bilang bahwa Sequis senantiasa berupaya menjaga agar manfaat proteksi asuransi bisa tetap berlangsung hingga akhir kontrak. Sequis juga selalu menempatkan portofolio investasinya dengan prinsip kehati-hatian dan mengatur dengan baik setiap faktor atau profil risiko yang ada.

“Jika ada nasabah yang melakukan penarikan sebagian dananya, Sequis tidak akan segan-segan mengingatkan agar nasabah melakukan top up supaya tidak mengganggu perkembangan dana investasi dan manfaat asuransinya tetap dapat berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap Umar.

Tak hanya Sequis Life, Allianz Life juga memiliki langkah-langkah dalam menyikapi aduan nasabah terkait unitlink. Allianz memiliki fitur switching yang memungkinkan untuk nasabah mengganti produk unitlink lainnya sesuai dengan profil risiko jika tidak puas dengan kinerja dengan dana investasi produk unitlink sebelumnya.

“Kami juga terus mengimbau nasabah agar secara berkala mereview polis, baik dari sisi perlindungan asuransinya maupun sisi investasinya, agar terus dapat menyesuaikan ekspektasi dengan fund investasi yang dipilih,” ujar Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen.

Selain itu, Karin juga mengungkapkan bahwa Allianz selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penjualan produk unitlink. Oleh karena itu, Allianz juga memberikan fitur masa free look untuk memberikan waktu kepada nasabah agar dapat mempelajari isi polis, saat nasabah menerima polis barunya. 

“Jika nasabah merasa bahwa kontrak polis tidak sesuai dengan kebutuhannya, nasabah dapat membatalkan polis dan perusahaan akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan secara penuh. Semua produk unit link Allianz juga sudah disetujui dan mengikuti ketentuan dari OJK,” pungkas Karin.

Selanjutnya: Atur Investasi Unitlink, OJK Batasi Investasi Asuransi Unitlink di Grup Terafiliasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×