kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pengaduan unitlink dihimbau untuk diselesaikan, ini kata pelaku industri asuransi


Selasa, 27 April 2021 / 12:39 WIB
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo

Umar juga bilang bahwa Sequis senantiasa berupaya menjaga agar manfaat proteksi asuransi bisa tetap berlangsung hingga akhir kontrak. Sequis juga selalu menempatkan portofolio investasinya dengan prinsip kehati-hatian dan mengatur dengan baik setiap faktor atau profil risiko yang ada.

“Jika ada nasabah yang melakukan penarikan sebagian dananya, Sequis tidak akan segan-segan mengingatkan agar nasabah melakukan top up supaya tidak mengganggu perkembangan dana investasi dan manfaat asuransinya tetap dapat berjalan sesuai dengan rencana,” ungkap Umar.

Tak hanya Sequis Life, Allianz Life juga memiliki langkah-langkah dalam menyikapi aduan nasabah terkait unitlink. Allianz memiliki fitur switching yang memungkinkan untuk nasabah mengganti produk unitlink lainnya sesuai dengan profil risiko jika tidak puas dengan kinerja dengan dana investasi produk unitlink sebelumnya.

“Kami juga terus mengimbau nasabah agar secara berkala mereview polis, baik dari sisi perlindungan asuransinya maupun sisi investasinya, agar terus dapat menyesuaikan ekspektasi dengan fund investasi yang dipilih,” ujar Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia Karin Zulkarnaen.

Selain itu, Karin juga mengungkapkan bahwa Allianz selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penjualan produk unitlink. Oleh karena itu, Allianz juga memberikan fitur masa free look untuk memberikan waktu kepada nasabah agar dapat mempelajari isi polis, saat nasabah menerima polis barunya. 

“Jika nasabah merasa bahwa kontrak polis tidak sesuai dengan kebutuhannya, nasabah dapat membatalkan polis dan perusahaan akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan secara penuh. Semua produk unit link Allianz juga sudah disetujui dan mengikuti ketentuan dari OJK,” pungkas Karin.

Selanjutnya: Atur Investasi Unitlink, OJK Batasi Investasi Asuransi Unitlink di Grup Terafiliasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×