Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Titik terang penyebab defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang hingga Desember 2019 yang mencapai angka Rp 32 triliun mulai terjawab. Selain adanya praktik korupsi yang merugikan Jiwasraya dan negara lebih dari Rp 13,7 triliun, kini produk asuransi Jiwasraya yang diterbitkan tanpa prinsip kehati-hatian dituding menjadi salah satu penyebab defisit.
Menurut pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada pertengahan 2012 layaknya produk investasi berskema Ponzi. Buktinya, kata Prastowo, ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fixed rate) 9% hingga 13% untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional Jiwasraya dengan bunga hingga 14%.
Investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya. Pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.
Baca Juga: Sampai akhir 2019, pemerintah catat 368 kasus investasi
"Skema Ponzinya itu seperti gali lobang tutup lobang dengan cari premi baru untuk bayar keuntungan nasabah dari premi yang lama. Kemudian untuk menunjukkan performa yang bagus, dilakukan window dressing atau poles laporan keuangan dengan premi dimasukkan sebagai pendapatan, bukan juga dicatat sebagai utang," terang Yustinus di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut dia, sebelum menjual produk asuransi dengan iming-iming bunga pasti harusnya direksi lama Jiwasraya bersama regulator lebih dulu menghitung manfaat dan risiko produk secara cermat. Tujuannya agar ke depannya Jiwasraya tidak mengalami gagal bayar (default) yang akhirnya merugikan investor atau nasabah.
Baca Juga: Terpopuler: Dahlan Iskan buka suara soal Jiwasraya, bisnis waralaba yang moncer
Kondisi tambah buruk ketika produk ini malah dijadikan alat oleh sejumlah pihak untuk melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis, dengan memanipulasi laporan keuangan. "Produk ini kan berisiko tinggi, apalagi untuk asuransi. Beda kalau non-asuransi mungkin masih bisa ditolerir. Lalu soal pengawasan, kenapa produk ini disetujui," tuturnya.
Yustinus pun meminta pemerintah dan penegak hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepercayaan nasabah dan investor terhadap industri keuangan nasional. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengamat Sebut Produk Jiwasraya Investasi Skema Ponzi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News