kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengaturan DP kredit syariah ditunda


Senin, 01 Oktober 2012 / 07:28 WIB
Pengaturan DP kredit syariah ditunda
ILUSTRASI. Pelanggan berjemur di halaman kedai kopi nyambi ngopi di Depok, Jawa Barat.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Naga-naganya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) batal menerbitkan bleid uang muka atau down payment (DP) pembiayaan kendaraan bermotor secara syariah akhir tahun ini. Penyebabnya, penetrasi pasar multifinance syariah terbilang masih kecil dibandingkan pembiayaan konvensional.

Ngalim Sawega, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Bapepam-LK, mengatakan multifinance syariah ataupun perusahaan pembiayaan yang memiliki unit usaha syariah (UUS) masih sedikit. Walhasil, penetrasi pembiayaan syariah pun belum terlalu signifikan dalam industri multifinance. "Multifinance syariah belum berdampak besar di masyarakat, jadi pengaturan uang muka tersebut belum masuk prioritas," kata Ngalim, akhir pekan lalu.

Hingga bulan Juli 2012, industri multifinance domestik menyalurkan pembiayaan sekitar Rp 290,35 triliun, tumbuh 24% dibandingkan akhir tahun lalu. Dari jumlah itu, kontribusi pembiayaan syariah masih terbilang imut-imut, yakni kurang dari 5%.

Memang, dari statistik terlihat pertumbuhan yang tinggi. "Tapi tetap saja masih kecil," jelas Ngalim.

Dengan kondisi ini, Bapepam-LK mempertimbangkan penundaan rencana pengaturan DP pembiayaan konsumen secara syariah. Catatan saja, sebelumnya pihak regulator berencana mengeluarkan aturan itu sebelum akhir tahun ini.

Ngalim menegaskan, meski belum mengatur DP pembiayaan syariah dalam waktu dekat, pihaknya tetap meminta para pelaku industri multifinance syariah lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Manajemen harus memperketat managemen risiko pembiayaan.

Tujuannya menjaga kualitas pembiayaan syariah. "Laju pembiayaan boleh cepat, tapi kredit macetnya harus terjaga," tandas Ngalim.

Sebelumnya, Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK, juga menegaskan, multifinance bakal wajib memiliki divisi khusus di bidang manajemen risiko. Tujuannya adalah meningkatkan pengawasan kinerja berbasis risiko, sehingga perusahana memiliki aset yang bermutu.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengemukakan Bapepam-LK memang harus mengkaji rencana penerbitan aturan uang muka  di bisnis multifinance syariah. Soalnya, industri pembiayaan syariah baru saja berkembang, sehingga bisa mati bila ada aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×