Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA.Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan mengubah peraturan mengenai plafon untuk produk gadai emas. Penetapan batas maksimum memang untuk melindungi nasabah gadai emas yang memanfaatkan produk tersebut secara mendesak dan sesuai dengan akad.
“Tidak ada penambahan plafon, karena kami juga berpihak ke yang kecil (nasabah)," kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI Edy Setiadi saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (25/9). Hal ini ia tegaskan setelah muncul rencana dari Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) yang berharap plafon gadai emas dapat dinaikkan ke atas Rp 250 juta.
Ppada 29 Februari 2012, BI menerbitkan surat edaran mengenai Produk Qardh Beragun Emas bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Aturan ini menentukan nilai pembiayaan gadai emas paling banyak Rp 250 juta untuk setiap nasabah.
Padahal sebelum ada aturan ini, BI tidak membatasi jumlah pembiayaan untuk gadai emas. Tak heran, nilai gadai emas di perbankan syariah waktu itu bisa mencapai miliaran rupiah.
Edy menjelaskan, plafon dibatasi untuk menutup peluang bagi nasabah yang ingin berspekulasi dalam harga emas. "Tujuan gadai ini untuk membantu jika ada kebutuhan mendesak. Tapi sebelum diatur ternyata di lapangan ada juga yang menggunakannya untuk spekulasi. Jadi emas digadaikan, lalu setelah harganya naik, langsung dilunasi," ungkapnya.
Tanda-tanda spekulasi terlihat dari makin maraknya gadai emas. Tahun 2009 lalu, hanya ada sekitar 32.057 rekening gadai emas. Tapi angka ini melonjak drastis di 2011. Data BI pada Januari 2011 mencatat jumlah rekening gadai emas mencapai 107.330 rekening. Bahkan, di akhir tahun 2011, jumlahnya melesat hingga 211.214 rekening.
Lonjakan nominal dalam gadai emas pun sempat terjadi di pertengahan 2011. Di Juli 2011, gadai emas mencapai Rp 3,08 triliun. Namun di bulan selanjutnya langsung melesat ke Rp 5,57 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News