kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI periksa dua bank syariah


Rabu, 26 September 2012 / 08:04 WIB
BI periksa dua bank syariah
ILUSTRASI. Berkumur dengan air garam bisa jadi salah satu cara mengobati sariawan.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Penyelidikan Bank Indonesia (BI) terhadap penyimpangan produk gadai emas masih berlangsung. Regulator perbankan itu telah memanggil dua bank syariah untuk meminta keterangan mengenai praktek gadai emas yang berbau spekulasi.

Salah satu bank yang diperiksa BI adalah BRI Syariah. Satu pasien lainnya belum diketahui. Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia Edy Setiadi masih enggan membeberkan identitas bank syariah lainnya itu.

Edy hanya mengatakan bila terbukti melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi administrative. Mulai dari penghentian produk, tidak boleh menambah cabang hingga fit dan proper test manajemen bank. "Kami akan minta bank menyelesaikan masalah tersebut terlebih dahulu sebelum kembali menjalankan bisnisnya," ujarnya, Selasa (25/9).

Produk qardh beragun emas sejatinya dibenarkan, baik dari sisi syariah maupun regulasi BI. Masalah mulai muncul ketika bank syariah mengombinasikan gadai dengan pembiayaan kepemilikan emas. Belakangan terungkap, skema produk yang beken dengan sebutan beli gadai ini sangat spekulatif dan mengandung unsur maysir (judi).

Selain itu, BI tidak pernah mengizinkan bank untuk menjual produk sejenis itu ke masyarakat. "Izinnya memang qardh, tapi qardh yang mereka praktikkan tidak sesuai dengan izin produk yang kami berikan," katanya.

Catatan saja, jika menggunakan akad qardh, maka harus ada penyerahan aset ke bank dan pemberian uang ke nasabah. Pada produk beli gadai, nasabah memang menyerahkan emas ke bank. Tetapi, emas yang diagunkan itu pembeliannya ditalangi bank. Sedangkan penyerahan uang ke nasabah tidak pernah terjadi. Nasabah malah keluar modal 10% dari total harga emas yang digadaikan. Disinilah terjadinya penyimpangan terhadap akad qardh.

Tahun 2011, BI pernah membenahi bisnis ini dan mengeluarkan aturan, Februari 2012. Namun, meski ada masa transisi untuk restrukturisasi, beberapa nasabah produk beli gadai menggugat bank syariah karena merasa dirugikan.

Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Lukita T Prakasa mengatakan belum ada panggilan dari BI untuk menjelaskan gadai emas yang mengandung spekulasi. Pada pertemuan dengan BI pekan lalu, manajemen hanya mengklarifikasi masalah sengketa dengan nasabah. "Pertemuan tersebut juga bukan mediasi," ujarnya.

Manajemen BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri mengaku pernah dipanggil BI untuk menjelaskan mekanisme restrukturisasi gadai emas. Tapi, keduanya mengklaim tidak ada laporan nasabah yang merasa dirugikan.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono mengaku, pada akhir 2011, pihaknya telah memutuskan kontrak gadai emas bagi nasabah yang memiliki nilai gadai di atas Rp 250 juta. Sebelum melakukan restrukturisasi bank meninjau kondisi cadangan kerugian bank (provisi).

Jika provisinya besar, bank dapat menalangi kerugian nasabah. "Apabila sudah jatuh tempo tidak diperpanjang lagi, kemudian langsung putus kontrak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×